PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Kejaksaan Negari Pelalawan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Kamis, (08/10/2020) di Pangkalan Kerinci.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pelalawan dan turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Sumriadi SH MH, Kepala Sub Seksi pada Bidang Pidum, Jaksa Fungsional, Petugas Barang Bukti dan juga dihadiri oleh Perwakilan BNN kab. Pelalawan.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya perkara narkotika sebanyak 35 perkara dengan total 4,77 gram shabu, satu perkara TPUL dengan BB potongan kayu bekas terbakar, kirek api mancis, 19 perkara Kamtibum dan Oharda yang barang buktinya seperti parang, kasur, baju, handphone, kayu bloti, dodos, pisau enggrek, obeng, tas dll.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, Khusus untuk Handphone dan benda tajam dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda serta dihancurkan menggunakan palu.
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), selain itu pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti tersebut.
Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti tersebut tetap menerapkan protokol Kesehatan yang ditetapkan satgas covid-19. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana di Kejari Pelalawan berakhir sekira pukul 11.00 Wib. EP