BATAM - DPRD Kota Batam Kedekatan Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera menyelesaikan permasalahan yang menjadi masalah legalitas Kampung Tua.
Desakan disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto saat rapat koordinasi pembahasan rancangan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2020-2024 di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, dalam melaksanakan kebijakan tersebut pemerintah daerah harus mempunyai peraturan untuk menyelsaikan permasalahan Kampung Tua.
“Dalam Ranperda ini memang harus dibahas secara konprehensif kemudian masalah-masalah yang timbul itu haruslah,” jelas pria yang akrab disapa Cak Nur ini.
“Pertanyaannya sekarang? untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis itu tentu saja yang harus menyelesaikan yakni BP Batam, pemerintah Kota Batam, BPN dan menteri-menteri terkait, ”lanjut Cak Nur.
Politisi PDI P ini juga membahasakan, penyelesaian penyelesaian legalitas Kampung Tua di Kota Batam sudah lama menjadi atensi DPRD Kota Batam. Jika belakangan Ranperda sudah disahkan, dia tidak berharap ada masalah baru yang timbul.
“Hal ini (Kampung Tua) tentu sudah menjadi atensi kita dan kalau mau kita ketok nanti Ranperdanya jangan sampai menimbulkan atau menyisakan masalah baru,” jelas Cak Nur.
Dikesempatan yang sama, Cak Nur menyayangkan kehadiran para pejabat terkait yang selalu diwakili oleh stafnya. Hal ini membuatnya ragu kendala legalitas Kampung Tua dapat terjamin segera selesai.
Sumber: Swarakepri.com