PELALAWAN, ELITNEWS.COM. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan Riau telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pelalawan tahun 2020 yang saat ini sedang ditangani. "Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan meningkatkan status perkara dugaan pidana Pilkada tersebut ke tahap penyidikan. Kasus pelanggaran Pilkada ini diterima Satreskrim sejak tanggal 10 Oktober lalu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) yang beranggotakan Bawaslu, Polres Pelalawan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Setelah lima hari ditangani penyidik Satreskrim Polres, polisi telah menetapkan tersangka sebanyak tiga orang dalam kasus ini" ungkap Kapolres AKBP Indra Wijatmiko SIk melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Aryo Damar SH SIK , Kamis (15/10/2020) di Pangkalan Kerinci.
Kepada wartawan dijelaskannya, "Ketiga tersangka diproses dalam dua berkas perkara dalam satu kasus yang ditangani mengenai video viral beras Program Keluarga Harapan (PKH) dan ada tas nama Calon Bupati (Cabup) yang beredar dua pekan lalu" kata Kasat.
Dirincinya lagi, "Sekarang sudah penyidikan dan tersangka sudah kita tetapkan. Ada tiga orang. Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah kita kirimkan ke kejaksaan," kata Kasatreskrim menuturkan.
Untuk proses penyidikan di Polres Pelalawan berlangsung selama 14 hari kerja sesuai aturan Pilkada.Setelah itu perkara ini sudah harus dilimpahkan ke Kejari Pelalawan untuk dilanjutkan proses hukumnya. Seluruh berkas temuan dari Gakhumdu diubah menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).Seluruh saksi yang awalnya hanya diklarifikasi kembali diperiksa dalam Kelengkapan berkas perkara.
Adapun ketiga tersangka dijerat dalam dua berkas. Yang pertama pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada ada dua tersangka yang merupakan perekam dan penyebar video beras PKH dan tas berlambang nama Cabup tersebut.
Kedua tersangka merupakan Aparat Sipil Negara (ASN), bahkan satu diantaranya merupakan pejabat tinggi di Pemkab Pelalawan.
Mereka dijerat lantaran diduga merugikan atau menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada akibat video yang beredar luas tersebut.
Satu berkas lagi yakni dijerat dengan pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4 dengan tersangka satu orang. Pelaku diduga mempengaruhi orang lain untuk memilih salah satu Paslon dengan iming-iming atau kerap disebut money politic. Tersangka ke tiga ini merupakan orang yang membagikan beras PKH dan tas berlambang nama seorang Cabup.
"Mereka akan diperiksa kembali sebagai tersangka dalam kasus ini. Kita akan mengejar penyelesaian berkas perkara sesuai dengan aturan yang ada," tutur Aryo Damar.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti ini menyebutkan, adapun ancaman hukuman atas kasus ini beragam.
Untuk dua tersangka yang dijerat dengan pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada hukuman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan kurungan.
Sedangkan satu tersangka yang dijerat pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4, ancaman hukuman minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
"Kami pastikan penanganan kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku," tegas Aryo.
Cerita awal muncul kasus pidana Pilkada Pelalawan adalah muncul video terkait beras Program Keluarga Harapan (PKH) dan tas berlambang nama Calon Bupati (Cabup) yang sempat viral dua pekan lalu. Video tersebut beredar luas di media sosial yang disebarkan oleh seseorang. Dalam video viral itu tampak sekarung beras yang berasal dari program PKH Dinas Sosial (Dinsos) Pelalawan disertai sebuah tas berwarna hitam bertuliskan nama seorang Cabup yang menjadi peserta Pilkada Pelalawan.
Percakapan dan narasi pada video itu sempat menjadi perdebatan di dunia maya yang menuding seorang tim dari salah satu Cabup membagikan bantuan pemerintah atas nama jagoannya.
Dalam diam ternyata Bawaslu mendalami video tersebut dan mencari adanya unsur yang menyimpang atau melanggar Undang-undang Pilkada. Ternyata Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) menemukan ada dugaan pidana Pilkada.
Gakhumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polres Pelalawan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mencium unsur pidana.
Hingga temuan itu dinaikan ke tahapan selanjutnya. Dari penelusuran Bawaslu diketahui jika video itu direkam di Jalan Koridor Langgam Kilometer 5 Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Perekam video merupakan dua orang wanita berinisial NR dan NS yang mendatangi rumah warga tempat ditemukannya beras PKH dan tas berlambang nama seorang Cabup.
Klarifikasi mulai dilaksanakan kepada semua orang yang berkaitan dengan video tersebut pada tanggal 4 Oktober mulai dari perekam, warga yang menerima beras, ketua tim yang membagikan beras, serta pihak lainnya.
Satu hari berselang, Bawaslu langsung meregister temuan itu dan dibawa ke pleno komisioner pengawas pemilu. Selanjutnya disepakati untuk digelar pertemuan Sentra Gakhumdu (SG) pertama.
Bawaslu mengundang kepolisian dan kejaksaan untuk menelaah temuan tersebut serta mencari adanya unsur pidana Pilkada didalamnya.
Proses klarifikasi lanjutan tuntas dan hasilnya didapatkan, pertemuan SG tahap kedua digelar.Gakhumdu sepakat untuk menaikan dugaan pidana Pilkada itu ke proses hukum. Penanganannya diserahkan ke Gakum Polres Pelalawan agar proses hukumnya berlanjut. EP.