PELALAWAN, ELITNEWD.COM - Sebagaimana pada pemberitaan di media ini pada tanggal 27 Oktober 2020 yang lalu, terkait kasus video viral yang melibatkan dua ASN Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan berinisial SN dkk, berkasnya sudah masuk ke Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan karena dianggap melanggar Undang-undang Pilkada.
Namun saat itu, Kejari Pelalawan melalui Seksi Pidana Umum mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Gakkumdu untuk dilengkapi karena sebagian berkas ada yang belum lengkap, dan disertai dengan petunjuk-petunjuk dari Jaksa penuntut.
Dan hari ini, Jumat (06/11/2020) kasus video viral yang melibatkan dua ASN Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan tersebut sudah penyerahan tahap 2 dari penyidik Gakkumdu ke jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, artinya sudah P21.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, saat dikonfirmasi media ini, Jum'at (06/11/2020), membenarkan perihal tahap 2 kasus dua ASN itu.
Kajari mengatakan, bahwa kasus video viral yang melibatkan dua ASN Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan berinisial SN dkk tersebut, hari ini penyerahan tahap 2 di Kejari Pelalawan dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan.
"Kasus dua ASN kisah video viral tadi sudah tahap 2 di Kejari, dan hari ini langsung kita limpahkan ke PN," terang Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH dengan singkat. EP