PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Kasus pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Pelalawan Riau kembali berhasil diungkap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) Pelalawan.
Ini merupakan perkara pidana Pilkada kedua, setelah kasus pertama yang melibatkan dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang Ketua KPM PKH telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Senin (16/11/2020) lalu.
Dalam kasus kedua ini tersangkanya merupakan seorang pria berinisial BH (52) yang tinggal di Desa Sering Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
BH ternyata seorang ASN yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 006 Sering.
"Yang bersangkutan aktif mengikuti kampanye dari salah satu pasangan calon (Paslon) beberapa waktu lalu," ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan, Mubrur SPi, kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
Mubrur menjelaskan, berawal dari laporan yang diterima Bawaslu jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Desa Sering ikut kampanye seorang Calon Bupati (Cabup), dilengkapi foto-foto dan video.
Saat ditelusuri ternyata yang bersangkutan berinisial BH merupakan seorang PNS yang menjabat Kepsek SD 006 Desa Sering.
Bahkan yang bersangkutan diduga memberikan sambutan hingga ikut bernyanyi dalam kampanye yang digelar di Desa Sering pada 15 Oktober 2020.
Kemudian temuan ini dibawakan ke rapat Gakhumdu melalui pertemuan Sentra Gakhumdu (SG) 1 yang ikuti pihak Polres Pelalawan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Dalam SG 1 ditemukan dugaan pelanggaran Pilkada dan dilanjutkan ke SG 2 dengan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Usai ditemukan alat bukti yang kuat, Gakhumdu melimpahkan perkara pidana Pilkada ini ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.
BH alias Bakar ditetapkan sebagai tersangka diperiksa untuk mendalami perkara serta melengkapi berkas.
Selama bergulir di Satreskrim Polres Pelalawan, kasus yang melibatkan ASN ini dilimpahkan tahap l ke Kejari Pelalawan.
Selanjutnya melalui P19 Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan petunjuk kepada penyidik dalam melengkapi keterangan dan berkas lainnya.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Ario Damar SH SIK menyampaikan pelimpahan P19.
"LP / 251 / X / 2020 / Riau / Res Plwn, tanggal 25 Oktober 2020. Tersangka BH alias Bakar dijerat dengan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua UU RI No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang. Dalam pasal itu berbunyi setiap pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Kasat.
Sementara itu Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan perkara pidana Pilkada tersebut.
Setelah diterima dari Satreskrim Polres Pelalawan, pihaknya langsung menyiapkan surat dakwaan dan berkas yang diperlukan.
Kemudian kasus ini dilimpahkan kembali ke PN Pelalawan untuk segera ditetapkan jadwal sidang maupun majelis hakim.
"Sama seperti sebelumnya, dalam kasus ini dibatasi waktu selama tujuh hari kerja sampai vonis. Jadi marathon lagi sidangnya," tukas Kajari Nophy Tennophero. EP