Karimun - Kejaksaan Negri Karimun menetapkan dua tersangka yakni berisial IS dan JS atas kasus penyalah gunaan Dana (PDAM) TIRTA Karimun senilai 4,9 Millyar, Rabu (16/12.2020).
Mantan direktur PDAM dan kepala bagian keuangan yang di tetapkan tersangka, hasil penyelidikan dari tahun 2019 sampai juni 2020, dan tahun ini IS dan JS kita tahanan atas penyalah gunaan wewenang dan jabatan.
Karna itu, lanjut Rahmat, bidang pidana khusus sudah menangani sejumlah kasus korupsi yang ada di Karimun.
Sementara, Ka.Bidang Pidana Khusus (PIDSUS) Andriansyah mengatakan, kasus penyalahgunaan dana PDAM senilai 4,9 M awal nya pada juli Tahun 2020, dan tanggal 22 juli tepat nya hari Adhyaksa di tingkatkan ketahap penyedikan, kemudian tanggal 23 November 2020 sudah di tetapkan jadi tersangka.
Karna hal itu, sambung Ardiansyah, dana senilai 4,9 Miliar merupakan kerugian negara yang cukup besar setelah pihak inspektorat kabupaten Karimun melakukan perhitungan pada akhir bulan November tahun 2020.
"Para pelaku yang menggunakan Dana operasional PDAM Tirta Karimun dan diduga digunakan demi kepentingan pribadi selama 18 bulan lama nya, dan uang yang di tarik dari Bank, tanpa ada pertanggung jawabannya, itu tidak sesuai Aturan BUMD, namun dalam penangan kasus ini, Kejaksaan Negri karimun sudah memeriksa 38 orang sebagai saksi, dan penyidik meminta saksi ahli dari Direktorat BUMD Kementrian Dalan Negri,"ujar Ardiansyah.
"Kedua tersangka ini tentunya masih tetap dalam penyelidikan kemana aliran dana karna tersangka ini baru tau kerugian sebesar itu, dan kedua tersangka berisial IS dan JS masih tahanan di Rutan karimun,"tutup nya.
MP