Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Karimun,Tetapkan Dua Tersangka kasus Korupsi senilai 4,9 miliar

Kamis, 17 Desember 2020 | 10:54 WIB Last Updated 2020-12-17T03:54:40Z

Karimun - Kejaksaan Negri Karimun menetapkan dua tersangka  yakni berisial IS dan JS  atas kasus  penyalah gunaan Dana (PDAM) TIRTA Karimun senilai 4,9  Millyar, Rabu (16/12.2020).



Mantan direktur  PDAM dan kepala bagian keuangan yang di tetapkan tersangka, hasil penyelidikan dari tahun 2019 sampai juni  2020, dan tahun ini IS dan JS kita tahanan  atas penyalah gunaan wewenang dan jabatan.


Karna itu, lanjut Rahmat, bidang  pidana khusus sudah menangani sejumlah kasus korupsi yang ada di Karimun.


Sementara, Ka.Bidang Pidana Khusus (PIDSUS)  Andriansyah mengatakan, kasus penyalahgunaan dana PDAM  senilai 4,9 M awal nya pada juli Tahun 2020, dan tanggal 22 juli tepat nya hari Adhyaksa  di tingkatkan ketahap penyedikan, kemudian  tanggal  23 November 2020 sudah di tetapkan jadi tersangka.


Karna hal itu, sambung Ardiansyah, dana  senilai 4,9 Miliar  merupakan  kerugian negara yang cukup besar setelah pihak inspektorat kabupaten Karimun melakukan perhitungan pada akhir  bulan November tahun 2020.

"Para pelaku yang menggunakan Dana operasional PDAM Tirta Karimun dan diduga digunakan demi kepentingan pribadi selama 18 bulan lama nya, dan uang yang di tarik dari Bank, tanpa ada pertanggung jawabannya, itu tidak sesuai Aturan BUMD, namun dalam  penangan kasus ini, Kejaksaan Negri karimun sudah memeriksa 38 orang sebagai saksi, dan penyidik meminta saksi ahli dari Direktorat BUMD Kementrian Dalan Negri,"ujar Ardiansyah.


"Kedua tersangka ini tentunya masih tetap dalam penyelidikan kemana aliran dana karna tersangka ini  baru tau kerugian  sebesar itu, dan kedua tersangka berisial IS dan JS masih tahanan  di Rutan karimun,"tutup nya. 

MP

×
Berita Terbaru Update