Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

POLAIRUD GAGALKAN PENYELUDUPAN PAKAIAN BEKAS DI PERAIRAN MERAK KARIMUN

Jumat, 29 Januari 2021 | 17:21 WIB Last Updated 2021-01-29T10:21:49Z

Karimun, Elitnews.com - Satuan Polairud dari Polres Karimun gagalkan satu unit Kapal KM Rika Jaya GT 6  bermuatan pakaian bekas (Balpres) diperairan Merak, Kecamatan Karimun (27/1/2021).



Kapolres Karimun AKBP M.Adenan SH,M.HUM mengatakan, KM Rika Jaya yang bermuatan  pakaian bekas yang di tutup rapi, melintas pada pukul 22.30 wib pada titik kordinat 59.042'N103.968E, dan rencana nya, pakaian bekas itu akan di bawa ke perarairan Riau, namun karna ada nya kecurigaan membawa muatan barang ilegal, anggota kami dari  POl Airud yang rutin melakukan patroli di perairan Karimun, mencoba mendekat dan memeriksa dokumen berlayar. 


"Namun Nahkoda  tidak dapat menunjukan surat ijin berlayar, sehingga KM Rika Jaya di tarik ke pos Polair, guna melakukan pemeriksaan. Dari muatan Kapal Motor ditemukan sebanyak 96 karung  pakaian bekas," ujarnya .

"Nahkoda, bernama Zaharul dan pemilik kapal Ali Umar mangakui pakaian bekas yang berasal dari Pasar Puakang  akan di bawa ke Propinsi Riau," tegas Kapolres Karimun.


Pasal yang di tetapkan dalam kasus ini, yakni tindak pidana penyeludupan sesuai  pasal 102 UU RI nomor 10 tahun 1995  tentang ke Pabaeanan jo pasal 102A huruf e UU RI nomor 17 tahun 2006  tentang ke Pabaeanan.


"Dari hasil penyelidikan anggota  Satpolairud maka perkara ini diserahkan ke penyidikan ke Pabeanan dan Cukai, sedangkan saksi dan barang bukti, selanjutnya akan di di limpahkan ke Kantor Bea Cukai Karimun,"tutup M Adenan. (MP)

×
Berita Terbaru Update