Karimun, Elitnews.com - Satuan Polairud dari Polres Karimun gagalkan satu unit Kapal KM Rika Jaya GT 6 bermuatan pakaian bekas (Balpres) diperairan Merak, Kecamatan Karimun (27/1/2021).
Kapolres Karimun AKBP M.Adenan SH,M.HUM mengatakan, KM Rika Jaya yang bermuatan pakaian bekas yang di tutup rapi, melintas pada pukul 22.30 wib pada titik kordinat 59.042'N103.968E, dan rencana nya, pakaian bekas itu akan di bawa ke perarairan Riau, namun karna ada nya kecurigaan membawa muatan barang ilegal, anggota kami dari POl Airud yang rutin melakukan patroli di perairan Karimun, mencoba mendekat dan memeriksa dokumen berlayar.
"Namun Nahkoda tidak dapat menunjukan surat ijin berlayar, sehingga KM Rika Jaya di tarik ke pos Polair, guna melakukan pemeriksaan. Dari muatan Kapal Motor ditemukan sebanyak 96 karung pakaian bekas," ujarnya .
"Nahkoda, bernama Zaharul dan pemilik kapal Ali Umar mangakui pakaian bekas yang berasal dari Pasar Puakang akan di bawa ke Propinsi Riau," tegas Kapolres Karimun.
Pasal yang di tetapkan dalam kasus ini, yakni tindak pidana penyeludupan sesuai pasal 102 UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang ke Pabaeanan jo pasal 102A huruf e UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang ke Pabaeanan.
"Dari hasil penyelidikan anggota Satpolairud maka perkara ini diserahkan ke penyidikan ke Pabeanan dan Cukai, sedangkan saksi dan barang bukti, selanjutnya akan di di limpahkan ke Kantor Bea Cukai Karimun,"tutup M Adenan. (MP)