KARIMUN - Maskapai Susi Air kembali melayani penerbangan perdana di Bandara Raja Haji Abdullah, Sei Bati Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
Penerbangan perdana ini dimulai kembali setelah kontrak baru untuk tahun 2021 di tanda tangan pada 29 Desember 2020 kemarin.
Ada dua rute yang dilayani maskapai milik Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan "Susi Pudjiastuti" tersebut. Yakni, Karimun-Pekanbaru dan Karimun-Dabo Singkep masing-masing dua kali dalam sepekan.
Penerbangan perdana Susi Air dari Bandara RHA Karimun diawal tahun, telah dilakukan pada Senin (4/1/2021) kemarin dengan rute penerbangan Pekanbaru, menggunakan pesawat tipe Grand Caravan C -208 berkapasitas 12 penumpang.
"Alhamdulillah penerbangan perdana di Bandara RHA hari ini kembali beroperasi. Dalam sepekan akan terbang 4 kali dengan melayani 2 rute, yaitu Pekanbaru dan Dabo Singkep," kata Kepala Bandara Raja Haji Abdullah, "Fanani Zuhri".
Ditahun 2021 ini, terdapat penambahan frekuensi terbang untuk tujuan Dabo Singkep yakni sebanyak 2 kali sepekan. Tahun lalu, hanya terbang satu kali dalam sepekan.
"Untuk Dabo ada penambahan frekuensi terbang, karena keinginan yang kuat masyarakat cukup tinggi," ujarnya.
Untuk jadwal penerbangan, dijadwalkan Susi Air akan melayani penerbangan dari Bandara Raja Haji Abdullah Kabupaten Karimun tujuan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru dengan jadwal pada hari Senin dan Rabu pukul 10.25 WIB.
Sementara, untuk rute Bandara Raja Haji Abdullah, Kabupaten Karimun tujuan Bandara Dabo, Kabupaten Lingga, Susi Air dijadwalkan akan terbang pada hari Selasa dan Kamis pukul 14.15 WIB.
"Untuk harga tiket masih sama dari sebelumnya, Karimun- Pekanbaru Rp.308.800 dan Karimun Dabo Singkep Rp.301.100", ucap Fanani.
Fanani menambahkan penerbangan perdana di Bandara Raja Haji Abdullah tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dimana, seluruh petugas, penumpang bahkan pengantar harus menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan 3M yakni dengan Memakai Masker, Mencuci tangan dengan memakai sabun dan Menjaga jarak.
Sementara itu, untuk syarat dokumen keberangkatan mengacu Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 3 tahun 2020 tetap menggunakan surat keterangan pemeriksaan rapid test antibodi dengan hasil non- reaktif.
(red)