PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Tim Resnarkoba Polres Pelalawan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekitarRabu tanggal 13 Januari 2021 Sekira pukul 22.00 Wib, menangkap pelaku tersangka AA(26) . Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto SH, Kamis (14/01/2021).
"Telah dilakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika Jenis Sabu-sabu oleh Sat ResNarkoba polres Pelalawan. Karena berdasarkan informasi dari masyarakat Dusun Belimbing Indah Desa Padang Luas Kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu" ungkap Iptu Edy.
Ditambahnya, berdasarkan informasi tersebut tim Resnarkoba dipimpin Kanit I Ipda Muharis melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP. Namun pada saat perjalanan disimpang PT MUPP tim melihat orang yang mencurigakan yang berhenti sendiri disimpang itu menggunakan motor Beat dan melakukan penggeledahan. Ditemukan AA (26), warga Desa Penarikan 07 Juli 1994, Laki-Laki, Islam, Wiraswasta, SMA ( Tamat), Alamat Dusun Belimbing Indah RT/RW : 001/001 Desa Padang Luas Kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan . Ditemukan hasil penggeledahan satu bungkus plastik bening klep merah paket yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 1,10 gram. Satu unit Hp merk Vivo warna biru. Satu unit Hp Samsung warna merah.
Tim Memanggil warga setempat menyaksikan penggeledahan. Karena, pada saat itu tim melihat tersangka menjatuhkan kan barang bukti diduga sabu 1(satu) paket bungkus plastik bening klep merah. Pada saat tim introgasi, tersangka mendapatkan shabu dari temannya inisia IB yang masih DPO. Tim melakukan pengembangan kerumah IB setelah sampai dirumah IB, namun tim tidak menemukan IB dan dijadikan (DPO) dan barang bukti, kemudian pelaku dan BB di amankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun sebagai pelapor Dedi Iskandar anggota Polres Pelalawan. EP