BATAM - Terkait rekrut tenaga kerja dan black list bagi pencaker ataupun calon pekerja di PT SMOE, Keluraha Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Komisi lV DPRD Kota Batam gelar rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan PT Smoe Kabil, Senin (8/2/2021).
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi lV DPRD Kota Batam, Muhamad Yunus, S.Pi, didampingi Wakil Ketua ll DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim. SH, dan dihadiri oleh Kadis Tenaga Kerja Kota Batam, Pimp PT SMOE Kabil, Lurah Batu Besar, perangkat RT/RW, Ikatan Masyarakat Teluk Bakau (IKAMTES) Kota Batam.
“Kalau saya lihat kata-kata black list seperti yang dikatakan sama mereka tadi bahwa, mereka itu tidak ada mengatakan black list, cuman namanya bahasa orang kampung black list black lis, jadi maksud kita DPRD ini dibuka lah orang kan bisa berubah juga, sedangkan tuhan saja bisa maafkan umatnya, yang penting kasih kesempatan terakhir jadi kalau tak berubah juga jadi terserah kalu lah sehumur hidup dia black list itu terserah mereka,” kata Muhamad Yunus Saat diwawancarai media ini.
Jadi artinya, kata Yunus, bahwa itu mungkin dulu dia mungkin kurang rasa bertanggung jawab, jadi ia tahu bahwa adek-adek itu kalau habis gajian dia tidak masuk dan ada sedikit-sedikit tidak masuk, Akan tetapi dia sudah berjanji bahwa dia akan berubah makanya kita berikan jaminan.
"Jadi tidak mudah saya memberikan dia jaminan seperti itu, Apa lagi menyangkut jabatan, Jadi harapan kita lebih FlekSibel lah kasih kesempatan kontrak dua bulan atau tiga bulan Jadi Kalau tidak berubah juga jadi itu terserah dia,” katanya.
Sementara itu kata perwakilan Ikatan Masyarakat Teluk Bakau (IKAMTES) kota batam Muliadi. Berharap bawa, forum pemuda batu besar tentang pemberdayaan tenaga kerja di PT Smoe Khususnya, bahwa harapan dia tidak hanya 3 PT itu sudah ada.
“Sebenarnya tidak masalah 3 pintu itu untuk diakomodir untuk kawan – kawan yang ada di Nongsa, hanya saja kita ingin untuk proses validasi untuk terverifikasi data dari kawan – kawan kita juga bisa ditebus kan melalui kita meskipun harus melalui 3 pintu ini. Jadi intinya komunikasi lah dari tiga pintu ini dengan forum pemuda batu besar,” Ucapnya.
Jadi kalau terkait tenaga kerja yang diblak Lis oleh pihak PT Semoe itu, Kata Muliadi, menurut dari data dia yang ada didalam data dia sendiri bahwa, itu ada sebanyak 4 orang, terus kemudian ada yang masuk di data Abang dia juga masuk sebanyak 5 orang.
"Yang melakukan black list itu dari pihak PT Semoe,” Ucapnya lagi.
“Jadi tidakan kita terkait permasalahan yang dilakukan oleh pihak PT Semoe itu. Itu sesuai dari undang-undang ketenagakerjaan sebenarnya itu kan tidak ada dan tidak bisa diterapkan, jadi terkait black list itu jadi dari pihak perusahaan harus bisa menjelaskan kenapa bisa black list, dan keterianya seperti apa, akan tetapi dari pihak PT Semoe tidak bisa menjelaskan,” katanya.
Terpisah HR/GA OFFICER PT Semoe kabil Peristiwanto Nugroho, mengatakan bahwa, Tidak ada blacl lis tetapi pihaknya berhak juga memilih karyawan yang terbaik.
“Jadi selama ini kenapa kita direcord mereka misalnya ada yang kurang bagus baik absensi dan lain sebagainya kenapa kita tidak tenaga kerja yang lain sih sama – sama yang satu daerah kan yang lebih bagus kan begitu, jadi intinya begitu, jadi istilah black lis itu enggak ada dikami, Jadi istilah itu dari merek. jadi kalau masalah black lis itu.itu kita lakukan umum jadi tidak dari kampung itu saja,” katanya (*)