PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan meluncurkan atau launching Aplikasi Layang Bono (Layanan Berbasis Online), pada Kamis (25/02/2021). Aplikasi Layang Bono (Layanan Berbasis Online). Hal ini sebagai inovasi layanan dalam angka Pembangunan zona integritas pada Pengadilan Negeri Pelalawan yang bertujuan untuk membangun Reformasi Birokrasi dalam meningkatkan Pelayanan Publik yang berkualitas dan modern.
Launching dihadiri oleh Bupati Kabupaten Pelalawan HM Harris, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharuddin SH, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH , perwakilan Dandim 0313 KPR, Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Kepala BNN Pelalawan AKBP Andi Salamon SH MH, Kepala BPN Pelalawan, Kepala BPPHLHK Wilayah Sumatera Sesi II, Kepala Rutan Pekanbaru Muhammad Lukman dan undangan lainnya.
Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Bambang Setyawan, SH,MH menjelaskan bahwa Aplikasi Layang Bono ini bertujuan memberi kemudahan bagi Pihak Kepolosian, Pihak Kejaksaan, dalam pengajuan permohonan pelayanan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Persetujuan Penggeledahan, Persetujuan Penyitaan, dan Pengajuan permohonan praperadilan secara online, serta pengajuan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana secara online tanpa harus datang ke Pengadilan. Pengajuan Layanan ini bisa dilakukan kapan saja dan apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan akan langsung dikonfirmasikan dan dilengkapi oleh pemohon melalui aplikasi ini. Apabila permohonan ini telah disetujui dengan dikeluarkan penetapan, maka pemberitahauan/notifikasi akan muncul pada akun terdaftar dalam aplikasi LAYANG BONO ini sehingga dengan sistem ini maka akan didapatkan pelayanan yang efektif dan efisien baik dari segi waktu dan biaya.
Setelah acara peluncuran Aplikasi Layang Bono dilaksanakan, dilanjutkan dengan Penandatanganan Kerjasama dengan Dinas Sosial Tentang Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas sebagai inovasi untuk dapat memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan semua orang termasuk penyandang disabilitas dengan mengakomodir kebutuhannya baik sarana prasarana, dan prosedur hukum, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi sehingga mendapatkan kepuasan sebagai wujud pembangunan dalam mengoptimalkan Pelayanan Di Pengadilan Negeri Pelalawan. Dilakukan juga Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru dengan Pengadilan Negeri Pelalawan dan Kejaksaan Negeri Pelalawan mengenai pengiriman petikan Putusan dan Eksekusi putusan-putusan Perkara Pidana sesuai dengan SEMA No. 1 Tahun 2011.
Dengan diresmikannya Aplikasi Layang Bono ini serta perjanjian kerjasama yang di harapkan Pengadilan Negeri Pelalawan dapat memenuhi tuntutan masyarakat terhadap Birokrasi yang transparan, akuntabel & bebas dari korupsi, dalam meningkatkan Pelayanan Publik yang berkualitas dan modern demi mewujudkan Pengadilan Negeri Pelalawan yang Agung.
"Bagi masyarakat atau intansi terkait tak perlu lagi datang ke kantor PN, cukup klik aplikasinya, www.layang-bono.pn-pelalawan.go.id atau bisa juga di scan barcode QR kode," terang Bambang.EP