PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Permintaan penunjukan tapal batas sebagai solusi sengketa masyarakat dengan PT Arara Abadi Distrik Nilo Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras telah terealisasi pada Senin (22/02/2021). Team BPKH dan DLHK menunjukan batas Selatan di Dusun Sungai Medang Desa Kesuma sebagai batas IUPHHK- HTI. Hal ini disampaikan Slamet Ukirno Manager PT Arara Abadi Distrik Nilo, Selasa (23/02/2021).
Kegiatan Penunjukan Tata Batas PT Arara Abadi Distrik Nilo dengan Dusun Medang Desa Kesuma sesuai mediasi beberapa kali pertemuan 5 Desember 2019 dan 25 Januari 2021 di Mapolres Pelalawan serta kesepakatan pertemuan ketiga 18 Februari 2021 di Hotel Grand Pangkalan Kerinci.
Dikatakannya, Team BPKH dipimpin Syafrudin dan Abdul Sadat dari DLHK Propinsi Riau dalam melakukan penunjukan Tapal batas pada Senin 22 Februari 2021 dihadiri banyak warga serta pengamanan Polres dipimpin Kabag Ops Kompol D Sianturi SH dan Polsek Pangkalan Kuras dipimpin Kanit Intel Iptu M Faisal. Terlihat juga Camat Pangkalan Kuras Firdaus Wahidin MSi, Danramil Kapten Masra, Kades Kesuma Marzon , aparat desa RT dan RW. Begitu juga Bathin Hitam Zainudin dan Bathin Betino Aminar ikut menyaksikan penunjukan tata batas itu.
Sebelum penunjukan tata batas lapangan dilakukan Koordinasi dan Sosialisasi Pemaparan kegiatan bersama Aparatur Desa Kesuma dan Masyarakat di Balai Desa pembantu Bukit Kesuma.
Selanjutnya dilakukan Pelaksanaan Penunjukan Tata Batas dengan Dusun Medang untuk Batas bagian Selatan.
Namun saat penunjukan Masyarakat bersikeras tidak mau dipasang pal beton atau tanda patok pada titik titik yang ditunjukkan.
Pihak masyarakat tidak mau melanjutkan Penunjukan Tata Batas bagian Utara Sungai Medang, dan minta ditunjukkan batas ke Dusun Perjuangan.
Justru Masyarakat berkumpul di Pos Security 378 dan memaksa semua Pihak untuk tanda tangan minta Kesepakatan, BPKH, DLHK, Camat Pangkalan Kuras, Danramil, Polsek Pangkalan Kuras, PT Arara Abadi, Kades, Anggota Dewan Rudianto Sihombing . Perihal minta Perusahaan tidak akan mengerjakan areal yang sudah digarap oleh masyarakat. Permintaan tanda tangan kesepakatan agar tidak akan mengerjakan areal yang sudah digarap masyarakat. Hal itu membuat dead lock dan tidak dapat dilanjutkan kegiatan penunjukan batas bagian utara.
"Akibat berita acara yang diajukan masyarakat untuk tidak mengerjakan lahan yang digarap masyarakat tidak mau ditanda tangani. Karena permintaan itu tidak ada di kesepakatan kesepakatan mediasi sebelumnya. Hanya penunjukan tapal batas" kata Ukirno.
Permintaan warga itu tidak dapat ditanda tangani membuat rencana lanjutnya dead lock. "Penunjukan lanjutan ke utara jadi dead lock. Berita Acara Kesepakatan tidak bersedia ditanda tangani oleh Perusahaan, DLHK, BPKH dan Pejabat lainya, sehingga terjadi Deadlock dan kegiatan tidak dapat dilanjutkan," ujar Ukirno.*