PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Relawan Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut (Rel-AKHLAG) secara resmi telah menerima SK dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia di No.AHU.0000347.01.07.TAHUN 2021 dengan Barkod cetak pada 20 Januari 2020 lalu.
SK Kemenkumham RI diserahkan langsung oleh Notaris Ragil Ibnu Hajar SH MKn di Kantor Sekretariat Rel Akhlag di Jl Tengku Said Abdul Rahman No 2 Pangkalan Kerinci Barat pada Senin (22/02/2021) malam.
Turut hadir sewaktu penyerahan SK Kemenkumham Rel-AKHLAG Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bambang Setyawan SH MH, Kasintel Kejari Pelalawan Sumriadi SH MH, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pelalawan Deni Pane, Ipda H Samosir dan jajaran pengurus Rel AKHLAG.
Dengan keluarnya SK-Kemenkumham RI, sebuah organisasi yang bergerak dibidang Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Pemerhati Lingkungan ini. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Rel-AKHLAG memastikan secepatnya melakukan trial atau aksi dalam rangka antisipasi Karhutla mengingat masuknya musim kemarau di awal Tahun 2021.
"Alhamdulillah DPP Rel-AKHLAG telah resmi dengan keluarnya SK-Kemenkumham. Dan malam tadi kita telah malaksanakan rapat internal DPP Rel-AKHLAG, tentunya dari hasil rapat secepatnya kami akan aksi atau trial mengingat masuknya musim kemarau tahun ini," terang Presiden DPP Rel-AKHLAG, Supratman, SE, Selasa 23 Februari pagi kepada wartawan.
Semoga pada saat trial Sumur Akhlag nanti, tambah Bang Ipan sapaannya ini, kembali berhasil seperti trial-trial atau aksi sebelumnya. Dan pihak DPP Rel-AKHLAG kembali berharap dengan support atau dukungan semua pihak bisa membesarkan Rel-Akhlag ini kedepan.
"Keberhasilan Rel-AKHLAG ini tentunya berkat dukungan semua pihak, semoga aksi untuk keperluan banyak ummat ini bisa makin eksis kedepannya," tendasnya berharap.*