BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam periksa Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Effendi, Selasa (2/3/2021) pagi.
Pemeriksaan Kadishub Kota Batam, menurut informasi, terkait dugaan adanya tindak pidana pungutan liar (Pungli) dan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Rustam Effendi.
Pantauan awak media, Rustam mejalani pemeriksaan sekitar tiga jam mulai dari pukul 09.00-11.00 Wib.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana saat dikonfirmasi tentang pemeriksaan Rustam Effendi, ia membenarkan nya.
"Iya benar diperiksa. Tapi terkait kasusnya apa, saya No Coment," kata Hendarsyah saat dikonfirmasi via whatshapnya.
Redaksi