Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pematangan Lahan KSB di Seputaran Sei Lekop, Apakah Memiliki Izin Legalitas dari BP Batam?

Sabtu, 12 Juni 2021 | 18:14 WIB Last Updated 2021-06-12T11:14:04Z

Batam -  Ketua Lembaga Pemasyarakatan ( LPM) Sei Lekop angkat bicara Terkait dengan adanya kegiatan pematangan lahan Kapling Siap Bangun ( KSB) di Seputaran Sei Lekop yang diduga tidak memiliki izin legalitas dari BP Batam. 



Pasalnya, Proyek pematangan lahan tersebut dibuat untuk lahan Kapling Siap Bangun ( KSB) yang ingin dijual kepada masyarakat, karena mulai 2016 BP Batam sudah tidak mengeluarkan Izin untuk Kavling Siap Bangun, sementara informasi yang dihimpun awak media dilapangan bahwa yang melakukan pengerjaan Proyek KSB tersebut bernisial Mn.


Ketua Lembaga Pemasyarakatan ( LPM) Sei Lekop Herman mengatakan, "saya tidak ada menerima laporan dari pihak pemilik lahan atau orang yang mengerjakan proyek tersebut, makanya Saya turun ke lokasi untuk memastikan kegiatan itu,"ujar Herman, Jumat (11/06/21)


"Kalau memang BP Batam tidak lagi mengeluarkan Izin KSB ada baik BP Batam dan pihak Terkait dapat memberikan sanksi kepada pelaku -pelaku penggelolah lahan KSB ilegal seperti melakukan penyengelen alat berat Beko excavator nya untuk menghindari kerugian masyarakat Kota Batam yang ingin membeli lahan KSB," kata Herman.


Herman menegaskan LPM itu bagian dari masyarakat, makanya kami tidak mau  masyarakat dirugikan dengan membeli Kapling yang tidak memiliki izin legalitas yang sah, karena itu merupakan suatu tindak penipuan kepada masyarakat. 


Herman berharap," Untuk semua lapisan masyarakat yang ada di Kota Batam jangan mau membeli lahan Kapling yang tidak memiliki izin ataupun surat-surat yang jelas karena suatu saat nanti akan bermasalah untuk mengurus surat-suratnya ke BPN, "ungkap Herman.



Salah satu Tokoh Masyarakat Kampung Tua Sei Lekop Amat mengatakan, memang ada Pak di atas itu ada mengerjakan proyek Pematangan Lahan tapi itu tidak termasuk Kampung Tua karena informasi nya saya dengar itu mau di buat Kapling yang ingin di jual. 


"Sementara Batas Kampung tua itu sebatas Gapura saja, untuk pemilik tanah itu orang Pulau Buluh ibu Sanah yang saya dengan informasi," ujar Amat ketika di hubungi melalui Handphone Selulernya. (09/6/21) 


Dari Pantauan awak media bahwa Pengerjaan proyek KSB mengunakan alat berat berupa Beko untuk meratakan tanah Kapling tersebut, namun sangat di sayangkan ketika Patroli Dit Pam BP Batam terjun ke lokasi Pematangan Lahan KSB tidak bisa menghentikan kegiatan pengerjaan proyek KSB. 


Kabag Humas BP Batam Yudi Hari Purdaya mengatakan," Untuk Izin Pematangan lahan Kapling Siap Bangun ( KSB) mulai dari tahun 2016 sudah tidak ada lagi. Pihak BP Batam juga sudah mangadakan rapat bersama DPRD Kota Batam dulu, "tutur Yudi. ( Very)

×
Berita Terbaru Update