BATAM – Sejalan dengan penerapan PPKM Darurat, Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Salah satunya Kota Batam yang dikenakan pengetatan mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman melihat, dalam keputusan penerapan PPKM Mikro itu, pergerakan ekonomi masih bisa berjalan namun hanya ada pembatasan.
Dimana, untuk mal masih bisa buka hingga pukul 17.00, pembatasan dine in untuk rumah makan dan sebagainya.
“Sebenarnya selama ini sudah dilakukan itu semua. Kalau dirumah makan hanya boleh 25 persen dan selama ini sudah berjalan,” katanya.
Namun, pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro itu harus dilakukan pengawasan yang lebih Ketat, Sebab, masih ada beberapa tempat makan yang masih menerima tamu lebih dari 50 persen.
“Walaupun sebagian sudah menjalankan. Jaraknya sudah diatur. Paling pengawasannya diperketat saja kalau itu,” ujarnya, Rabu (7/7/2021).
Ia melanjutkan, dalam penerapan PPKM Mikro itu, yang paling krusial adalah penutupan atau peniadaan kegiatan di rumah ibadah.
Sebab, untuk penutupan rumah ibadah ini memerlukan kajian dan keputusan yang bijak dari Pemko Batam. “Penutupan ini tentu harus ada follow up dari pemerintah. Karena masih adanya pro kontra di tengah masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini Pemko Batam belum mengambil keputusan, bagaimana Batam akan menjalankan instruksi tersebut.
Namun, ketika masyarakat tidak dibolehkan melakukan pergerakan ekonomi, maka ia mendorong Pemko Batam untuk membantu masyarakat dengan program bantuan sembako.
“Kalau intruksi ini masih bisa melakukan pergerakan. aktivitas ekonomi masih jalan. Hanya membatasi pekerja kantor saja. Artinya pergerakan ekonominya tidak terlalu diperketat. Tapi jika tidak diperbolehkan untuk pergerakan ekonomi bisa dilkukan bantuan itu,” katanya.
Adapun untuk tahun 2021 ini, Aman mengatakan jika tidak ada anggaran untuk bantuan sembako kepada masyarakat.
Namun, jika dilakukan pembatasan, maka Pemko Batam wajib melakukan refocusing anggaran untuk bantuan sembako itu.(hms)