PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- BPJS Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek) unit kerja Kabupaten Pelalawan melakukan kegiatan customer gathering memberikan penghargaan kepada dua perusahaan kategori Perusahaan Tertib administrasi terkait peserta BP Jamsosteknya. Hal ini untuk motivasi dan meningkatkan hubungan BP Jamsostek dengan perusahaan. Hal ini disampaikan Sri Nuryanti SE, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Unit Kerja Kabupaten Pelalawan - Pangkalan Kerinci, Selasa (28/12/2021).
" BPJS Ketenagakerjaan melakukan kegiatan customer gathering pada Rabu 22 Desember 2021 di Hotel Grand Pangkalan Kerinci. Ada 2 perusahaan kategori Perusahaan Tertib administrasi terkait peserta BP Jamsosteknya yang mendapat apresiasi dan penghargaan. PT Niaga Mitra Perkasa yang diterima Nurhidayah dan kategori Tertib iuran bulanan berjalan PT Nusa Reka Prima Engineering yang diterima Pranata " ungkap Sri Nuryanti SE.
Selain apresiasi dan penghargaan kepada 2 perusahaan juga memberikan penghargaan kepada manajemen RS Efarina. Karena RS Efarina merupakan perusahaan yang sudah memberikan kepedulian sosialnya atau Company Sosial Responsibility (CSR) nya dalam bentuk perlindungan jaminan sosial diantara nya adalah RS Efarina membantu Guru guru PDTA di Kabupaten pelalawan sebanyak 100 tenaga kerja.
Dengan adanya CSR RS Efarina kepada pekerja diluar karyawannya, Sri Nuryanti SE BPJS mengimbau kepada perusahaan bersama sama membangun kepedulian untuk dapat membantu memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di sekitar perusahaan khususnya di kabupaten Pelalawan.
Dikatakan Sri Nuryanti SE, bahwa CSR perusahaan dalam bentuk jaminan sosial kepada masyarakat sangat bermamfaat. Pemberian bantuan dengan CSR biasa nya di berikan berupa barang namun ternyata CSR yang di berikan oleh perusahaan bisa juga dalam bentuk perlindungan Jaminan Sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan seperti Pemulung, Pedagang asongan dan lain lain di sekitar perusahaan.
Mamfaat CSR dalam bentuk bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terjadi resiko kerja masyarakat pekerja rentan seperti Pemulung, Pedagang asongan dan lain lain dapat terlindungi di dalam Program BPJS Ketenagakerjaan .
Ditegaskannya, " Program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dapat melindungi masyarakat pekerja rentan seperti pemulung , pedagang asongan dan lain lain yangg berada di sekitar perusahaan . Jadi CSR itu bermamfaat untuk pekerja rentan tercover dalam 2 program BPJS ketenagakerjaan," .****