Batam, Elitnews.com - Terkait Proyek Pembangunan Revitalisasi Puskesmas Sei Lekop belum juga Selesai kini menjadi perbincangan hangat dikalangan warga Kecamatan Sagulung, pasalnya Fasilitas yang ingin disediakan oleh Pemerintah berupa Gedung tersebut hingga 02 Desember 2021 belum juga bisa dipakai dan dinikmati oleh warga Sei Lekop Kecamatan Sagulung.
Proyek Pembangunan Revitalisasi Puskesmas Sei Lekop Kecamatan Sagulung sudah melewati batas Pelaksanaan pengerjaan untuk ke 2 kalinya sesuai dengan Tanggal Kontrak 20 Mei 2021 dan Waktu Pelaksanaan 150 Hari Kalender, sebagai Pelaksana Proyek dikerjakan oleh PT. Seberong Fatra dan Supervisi PT. Batam Struktural Engineers dengan nilai kontrak Rp. 2.473.309.984.13 dan Nomor Kontrak 006/Kontrak/Fisik/Yankes/DK/N/202.
Dalam hal ini Pengerjaan Proyek Pembangunan Revitalisasi Puskesmas seharusnya sudah selesai diperkirakan akan berakhir pada sekitar tanggal 17 Oktober 2021 lalu namun Pihak Kontraktor diberikan penambahan waktu sampai tanggal 30 November 2021 dan dikenakan Denda dikarenakan tidak adanya Adendum.
Dari Pantauan Elitnews.com dilokasi Proyek sekitar Pukul 16.58 Wib bahwa Pengerjaan Proyek Revitalisasi Puskesmas Sei Lekop belum juga selesai 100 % karena bagian plafon di lantai dua belum juga di Asbes dan lantai 2 juga belum di keramik serta Dinding ruangan juga belum selesai di keramik, sementara di lantai Satu / Dasar terlihat Pekerjaan lagi melakukan Pengecetan untuk dinding ruangan serta untuk lantai belakang gedung juga belum selesai, dan Awak media ini juga tidak menjumpai Pihak Dinas Terkait, Konsultan Proyek yang ada Pihak dari PT. Seberong Fatra, Kamis (2/12/2021).
Ketika Awak Media ini mengkonfirmasi salah satu Pekerja di lokasi Proyek Pembangunan Revitalisasi Puskesmas Sei Lekop yang tidak mau namanya dipublikasikan menuturkan," kalau saya kerja disini masih 1 Bulan, kami disini kerja borongan untuk memasang Plafon, kalau saya melihat disini tidak ada Safety K3, baru hari ini kami disuruh untuk memburu-buru kerjaan, semalam kami datang tidak ada kerjaan, kalau kami lagi nganggur tidak ada yang mau masang ini sekarang kami disuruh memburu kerjaan untuk bos pemborong kami abang Ivan," tutur Pekerja.
Salah Satu Pihak Perwakilan dari Perusahaan PT. Seberong Fatra Direktur Operasional Weny mengatakan kalau kantor PT. Seberong Fatra itu berada di Tanjungpinang yang punya perusahaan Bapak Hermanto, karena kita terlambat mengajukan adendum dan sudah tidak bisa lagi mengajukan. Kita punya Konsultan yg selalu stay di tempat, Dinas terkait memberikan waktu sampai tanggal 30 November 2021 ini kalau bisa kita selesaikan secepatnya. Untuk denda sesuai nilai kontraknya yang saya ketahui dikasih tahu suami saya sekitar Kurang lebih 2.400.000 Juta Rupiah /hari. Untuk Safety K3 kita kasih kok karena banyak karyawan baru aja.Ungkap Weny diseputaran Sagulung, Rabu (3/11/2021) Bulan lalu.
Sementara, ketika Awak media ini mengkonfirmasi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) juga sebagai Kasi Fasyankes dan Mutu di Dinas Kesehatan Kota Batam Diah Komala Sari melalui aplikasi Whatsapp miliknya di No Hp ( 08532750XXXX ) belum ada tanggapan namun pesan terkirim dan hanya dibaca, belum mendapat jawaban. Kamis ( 02/12/21). (Vs)