Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tomas & Polres Pelalawan Musnahkan 30 Knalpot Brong

Rabu, 26 Januari 2022 | 19:52 WIB Last Updated 2022-01-26T12:52:39Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Sejumlah Tokoh Masyarakat (Tomas) mendampingi Waka Polres Pelalawan Kompol Raden Edi SAg saat pemusnahan 30 knalpot sepeda motor tidak standar atau brong, Selasa (25/01/2022) di Mapolres Pelalawan. Knalpot brong meresahkan dan akan terus di razia untuk kenyamanan masyarakat.



Knalpot brong hasil razia dari Satlantas Polres Pelalawan di komplek perkantoran Bhakti Praja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Pangkalan Kerinci pada Sabtu (22/1/2022) malam lalu. Razia knalpot brong sangat meresahkan sesuai masukan dari para tokoh masyarakat. Dan razia knalpot brong akan terus dilakukan untuk kenyamanan masyarakat. Hal ini disampaikan Kompol Raden Edi SAg didampingi, Kasubag Humas AKP Edy Harjanto SH,  Kasat Lantas AKP Lily Sulfiani SIK serta jajarannya bersama para Tomas.


Dengan memakai gerinda potong dan dilengkapi kacamata wakapolres, kasatlantas dan tokoh masyarakat satu persatu memotong knalpot bring di hadapan wartawan. " Kita musnahkan dengan cara memotong knalpot brong hasil razia satlantas Polres Pelalawan. Ada 30 knalpot yang berhasil di razia," ungkap Waka.


Kasat Lantas AKP Lily Sulfiani SIK menjelas Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) sehingga diharapkan dapat menambah wawasan dan terhindar dari denda akibat pelanggaran lalu lintas. Pasal 280 UU 22/2009 – Pengemudi yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan saat berkendara diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 Pasal 287 ayat 5 UU 22/2009 – Pengemudi yang pada melebihi aturan kecepatan berkendara, baik kecepatan minimum maupun kecepatan maksimum diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 Pasal 291 ayat 1 UU 22/2009 – Pengemudi kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm Standar Nasional (SNI) pada saat berkendara diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 Pasal 287 ayat 1 UU 22/2009 – Pengemudi yang tidak mematuhi rambu lalu lintas atau marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.


Kasat Satlantas Polres Pelalawan mengimbau kepada masyarakat khususnya para pemuda dan remaja agar tidak terlibat  tak menggunakan knalpot brong, dan selalu memakai helm. Karena setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan penindakan berupa tilang. Kegiatan ini akan diintensifkan kedepan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. ****

×
Berita Terbaru Update