PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Delapan personil Polres Pelalawan menerima penghargaan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan & Anak Indonesia, Selasa (08/02/2022) di Mapolres Pelalawan.
Penghargaan atau reward itu atas keberhasilan dan langkah cepat Sat Reskrim Polres Pelalawan dalam rangka penegakan Hukum Kepada Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Tim Sat Reskrim mendapatkan apresiasi dari tim unit reaksi cepat (URC) Komnas Perlindungan Perempuan & Anak Indonesia, Jakarta.
Pemberian penghargaan di lapangan apel mapolres Pelalawan. Apel khusus Pemberian penghargaan terhadap personil Polres Pelalawan dalam rangka Respon Cepat Permasalahan Perempuan dan anak serta atas dedikasi dan kerja keras dalam penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia.
Pemberian penghargaan tersebut diberikan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan Anak Indonesia yang dipimpin oleh Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan Anak Indonesia Jeny Claudya Lumowa didampingi 5 orang anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan Anak Indonesia.
Adapun personil yang mendapat penghargaan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan Anak Indonesia diantaranya,
1. Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M Tariq, SIK.,
2. Wakapolres Pelalawan KOMPOL Raden Edi Saputra S.Ag.,
3. Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardi Masry, SH.,
4. Ps. Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Pelalawan AIPTU Doni Harianto,
5. Anggota Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Pelalawan AIPDA Maruli Tua Pakpahan SE.,
6. Anggota Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Pelalawan AIPDA Adek Furwanto
7. Anggota Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Pelalawan BRIPTU Anggun Tinambunan SE.,
8. Anggota Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Pelalawan BRIPTU Heri Febrianto.
Kapolres Pelalawan AKBP.Guntur Muhammad Tariq SIK menyampaikan sambutan dalam Kegiatan Apel Pemberian penghargaan terhadap Polres Pelalawan, menyampaikan bahwa upaya penegakan Hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap Perempuan dan anak merupakan hal yang harus di laksanakan agar pelakunya mendapat hukuman sesuai dengan apa yang telah di lakukan kepada Kaum Perempuan dan anak anak. Sehingga ada efek jera kepada pelaku. ***