JAKARTA, ELITNEWS.COM,- Terkait adanya dugaan laporan masyarakat kepada Polsek Padalarang atas tindakan pengancaman yang tidak direspon kepolisian dapat menambah image deretan penguatan "tagar percuma lapor polisi". Hal ini sebagaimana di beritakan kumparanNEWS, 10 Mei 2022, berjudul "Polisi Soal Tolak Laporan Berujung Janda Dibunuh Duda, Diarahkan Musyawarah Dulu".
Pakar Hukum Dr Azmi Syahputra SH MH, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, memberikan tanggapan berita kumparanNEWS pada Media ini pada Kamis, (12/05/2022) mengatakan pendapatnya.
"Terkait hal ini , jika benar warga tersebut telah datang ke Polsek Padalarang pada 3 Mei 2022 dan tidak di terima laporannya padahal diketahui ada orang lain yang diketahui atau sudah melakukan pengancaman, teror dalam hukum perbuatan ini sebagai delik pidana pengancaman, ini kan sudah clear bisa langsung dijemput pelaku pengancam tersebut , karena perbuatannya dapat memenuhi Pasal 368 ayat (1) KUHP. Menggunakan “kekerasan atau ancaman kekerasan”, termasuk delik Pasal 369 ayat (1) KUHP menggunakan “ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia”.
Jadi bila keluarga pelapor sudah ke kantor Polsek apalagi ada saksinya ketua RW, telah pula menceritakan dan terlihat ada warga yang takut atas ancaman pelaku yang berniat untuk menyakitinya, mengancam jiwa pelapor, sehingga semestinya laporan ini harus ditelaah, diterima ,dan ditindak lanjuti segera, karena hal tersebut merupakan lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya polisi maka tidak ada alasan untuk tidak menerima laporan masyarakat apalagi terhadap peristiwa ancaman yang dialami korban yang kini mengakibatkan korban pelapor tewas.
Karenanya terkait dugaan laporan yang tidak diterima dan tidak ditindaklanjuti segera oleh anggota polsek Padalarang. Meminta divisi profesi dan pengamanan Polres maupun Polda Jabar untuk memeriksa dan mengenakan sanksi bagi anggota piket, Kanit termasuk Kapolsek Padalarang atas sikap abai dan ketidakprofesionalismenya tersebut.
"Jadi anggota kepolisian tidak boleh menolak atau mengabaikan pengaduan masyarakat dan dilarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan serta pelayanan kepolisian, jangan sampai akibat ulah perilaku oknum merusak kinerja organisasi yang terus berbenah, ini melukai program Presisi Polri".
Karenannya Divisi Propam dalam pemeriksaannya jika menemukan unsur kesalahan dan abai atas tugas, Omaka anggota kepolisan Padalarang yang bertugas pada waktu laporan warga tersebut ditolak harus dikenai tindakan tegas, copot dan mutasikan termasuk kenakan sanksi maksimal bagi perbuatan polisi yang melanggar kode etik ini berupa permohonan maaf, mengikuti pembinaan mental, penurunan jabatan, dimutasi, termasuk memungkinkan pula kenakan pemberhentian dari kepolisian.***