JAKARTA, ELITNEWS.COM,- Sebagai wujud bahwa Polri transparan, revisi atas Peraturan Kapolri 14 tahun 2011 tentang kode etik dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 harus segera diterbitkan sebagai bentuk koreksi maupun perlindungan hukum syaratnya sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum. Hal ini disampaikan Azmi Syahputra Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti , Rabu (15/06/2022) di Jakarta.
Sebagaimana diketahui atas hasil sidang komisi kode etik Polri AKBP Brotoseno terkait tindak pidana korupsi , yang putusannya jadi sorotan dan dianggap mencederai rasa keadilan publik termasuk mengantisipasi faktor kekhilafan dalam hal kekurangan atau ketidakcermatan yang mungkin saja terdapat dalam sidang komisi kode etik.
Untuk ini diperlukan kewenangan sekaligus hak khusus bagi Kapolri sebagai pimpinan tertinggi polri untuk melakukan peninjauan kembali atas sebuah putusan guna untuk koreksi maupun perlindungan hukum para pihak.
Karena Perkap yang ada saat ini tidak ada mekanisme koreksi atau upaya hukum dari pimpinan terkait penjatuhan sanksi maupun penerapan hukum terhadap sesuatu putusan terkait dengan sidang komis kode etik.
Apalagi terhadap kasus - kasus tindak pidana korupsi, narkotika maupun kasus yang menjadi keresahan publik ini perlu penanganan khusus dan pengawasan yang langsung dan melekat dari Kapolri karena berdampak pada insitusi
Namun sebaiknya ada syarat dan ketentuan semestinya dalam perkara upaya hukum khusus berupa peninjauan kembali sidang kode etik polri diberlakukan pemeriksaan pihak yang berperkara dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum, inilah kunci sekaligus esensi fundamentalnya sebagai wujud Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan sebagai upaya menemukan putusan yang seadil adilnya.
Karenanya ini merupakan terobosan, dengan merevisi dua Perkap sesuai mekanisme prosedural perundangan , agar ada ruang upaya hukum bagi Kapolri dalam melalukan peninjauan kembali. Karena Revisi ini menjadi urgensi dan jadi instrumen kebutuhan organisasi yang harus disesuaikan dengan perkembangan kekinian sekaligus menjadi koreksi bagi Polri termasuk sebagai upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat agar Polri terhindar dalam kasus korupsi, pidana berat termasuk mengurangi terjadinya kasus putusan sidang kode etik yang menciderai rasa keadilan masyarakat tidak terjadi lagi. ****