JAKARTA, ELITNEWS.COM,- Layak diapresiasi langkah cepat kepolisian Metro Jaya dalam mengusut kasus penganiyaan. Belum 24 jam Kepolisian Metro Jaya sudah menangkap dan menahan pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda yang terjadi di Jalan Tol Dalam Kota di sekitar Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu 04 Juni lalu.
Pakar hukum pidana Azmi Syahputra Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ahad (05/06/2022) menyatakan tidak ada seorangpun yang berada di atas hukum atau yang berkuasa melebihi hukum sehingga terhadap perbuatan penganiayaan yang dilakukan pelaku yang mengendari plat RFH, yang merupakan plat khusus bagi pejabat di salah satu kementerian ini merupakan sikap arogansi karena mental kesombongannya, merasa mumpung punya jabatan penting dan kekuasaan sekaligus menunjukkan ia memiliki rasa malu rendah.
Pejabat yang diberikan fasilitas khusus semestinya harus mampu melakukan perubahan pada mentalitasnya, diharapkan dapat menjadi teladan, contoh nyata bagi masyarakat,menjaga integritas, jangan ribut di ruang publik, apalagi bila yang punya jabatan, semestinya pejabat atau koleganya tersebut harus bijak,mampu menjaga nama baik diri dan institusinya.
Masyarakat kini makin jenuh jika melihat ada perilaku pejabat atau koleganya yang menggunakan fasilitas negara, namun tidak mampu mengendalikan diri apalagi sampai melakukan perbuatan melawan hukum"
Sehingga dari kejadian ini juga dapat menjadi pelajaran, kesadaran bagi pejabat publik maupun koleganya untuk tidak mempertontonkan arogansi karena perilaku arogansi ini dapat merusak nilai - nilai kepatutan dalam masyarakat, termasuk berdampak pada pikiran individual menjadi komunal.
"Yang dituju dalam dunia hukum itu bukan hanya peraturan, namun juga perilaku dan kultur sehingga jangan sampai dan dikenal oleh masyarakat seolah kini trend viral perilaku oknum pejabat yang menunjukkan arogansi, kekerasan yang tidak terkendali pada rakyat , hal ini akan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat pada pejabat, termasuk dapat memperluas potensi budaya sifat kekerasan di masyarakat. ****