INHIL, ELITNEWS.COM,- Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dua periode, Indra Mukhlis Adnan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kamis (30/06/2022). Indra telah berstatus tersangka korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak 16 Juni 2022 lalu.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, IMA (Indra Mukhlis Adnan) ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan," kata Kepala Seksi Intelijen, Haza Putra kepada media, Kamis malam.
Indra Mukhlis sebelum ditahan, menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen. Tim medis menyimpulkan kondisi kesehatan IMA sehat dan negatif COVID7-19.
Mantan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau ini menjadi tersangka kedua yang ditahan oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Tembilahan. Sebelumnya pada 16 Juni lalu, mantan Direktur Utama BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), Zainul Ikhwan telah lebih dulu ditahan.
Indra dan Zainul menjadi tersangka kasus korupsi BUMD dengan nilai penyertaan modal tahun 2004-2006 sebesar Rp 4,2 miliar. Hasil audit menetapkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih.
Penahanan IMA dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: PRINT 03/L.4.14/Fd/1/06/2022 tertanggal 30 Juni 2022. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung tanggal 30 Juni hingga 19 Juli 2022 mendatang.
Pada Kamis (23/7/2022) pekan lalu, sebenarnya IMA telah dipanggil oleh penyidik pidsus Kejari Tembilahan. Namun, saat itu kesehatan IMA menurun disebabkan gangguan jantung, sehingga pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan hari ini dan langsung ditahan.
Konstruksi Perkara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH, MH menjelaskan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 40 orang dan dua orang ahli.
Serta telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," jelas Bambang.
Bambang menguraikan, kasus korupsi yang menjerat Indra Mukhlis dan Zainul Ikhwan ini berkaitan dengan penyertaan modal ke BUMD PT GCM pada periode 2004-2006. Saat itu, Pemkab mengalokasikan modal sebesar Rp 4,2 miliar. Dari jumlah tersebut, berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK Pusat, kerugian negara yang terjadi sebesar Rp 1,16 miliar lebih.
Diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan penggunaan uang PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,16 miliar," terang Bambang. ****