Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Penggelapan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, PT SSS Diadukan Karyawannya Ke Kejari

Jumat, 23 September 2022 | 13:13 WIB Last Updated 2022-09-23T06:13:13Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Sejumlah Karyawan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) mengadukan kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan, bahwasannya karyawan tersebut telah dirugikan iuran BPJS Ketenagakerjaannya. Hal ini terungkap dari surat tertulis tanggal 9 September 2022 yang dibuat lima orang mewakili karyawan perusahaan. Lima karyawan inisial LH, EF, AK, KU dan AAS. Surat itu dibenarkan pihak kejaksaan, melalui Kasi Intel Fusthathul Amul Huzni SH MH, Kamis (22/09/2022).



Lima Karyawan PT SSS mewakili golongan staff dan non staff merasa dirugikan, dalam suratnya menuliskan  beberapa hal. Pertama, Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan tidak sesuai dengan bulan dan tahun yang diterima oleh karyawan. Kedua, Karyawan yang bekerja dengan resiko terjadinya kecelakaan kerja dan bekerja tanpa adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan kecelakaan kerja di karenakan kartu BPJS Ketenaga kerjaan yang tidak aktif.


Ketiga, Bagi karyawan yang sudah mengajukan mengundurkan diri ( resign), tidak dapat mengajukan pencairan JHT ( Jaminan hari tua) dikarenakan bulan dan tahun karyawan keluar tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan pihak perusahaan ke pihak BPJS ketenagakerjaan.


Keempat, Menurut keterangan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Bahwasannya karyawan dengan golongan staff. Kepesertaannya telah dinonaktifkan sejak bulan mei 2019 dengan keterangan PHK  Putus Hubungan Kerja) dikarenakan perusahaan telah tutup.  Sementara faktanya karyawan masih dipekerjakan dengan  PT SSS sampai sekarang.


Para karyawan ini, sebelumnya telah mengadukan lewat organisasi PUK. FSPPP- SPSI PT SSS. Namun belum ada hasil. Dugaan para karyawan terjadi penggelapan dana iuran BPJS ketenagakerjaan oleh  PT SSS terhadap karyawannya.


Surat ditembuskan kepada Kejaksaan Agung, Jakarta. BPJS Ketenagakerjaan pusat Jakarta. Kejati Riau, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Riau, Disnaker Provinsi Riau. Disnaker Kabupaten Pelalawan.


Pihak top managemen  PT SSS sulit untuk di konfirmasi. Hanya ada kuasa hukumnya bernama  H Malfuzat Zein SH Pengacara PT SSS menyampaikan telah dikonfirmasi dengan top manajemen.  "Setelah kita konfirmasi dengan managemen kita akan klarifikasi bahwa sudah ada pertemuan dengan keaepakatan di Disnaker Propinsi Riau. Bahwa perusahaan akan memenuhinya. Namun karyawan ada juga yang buat gerakan ke jaksa rupanya. Jadi kita akan lakukan klarifikasi dengan karyawan  dan dengan kejaksaan," jawabnya singkat melalui whatsappnya.  ****

×
Berita Terbaru Update