PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Kapolsek Kuala Kampar AKP Hanova Siagian SH menyampaikan kegiatan Personil Polsek Kuala Kampar Polres Pelalawan, Selasa (10/01/2023).
Aipda Mulya Sudirman pimpin personil Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan melakukan kegiatan patroli cegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan memberi selebaran himbauan kapolda Riau kepada warga. Berkeliling tempat tempat potensi rawan karhutla Kecamatan Kuala Kampar menemui warga terutama petani.
"Pada hari ini Selasa 10 Januari 2023, personil Bhabinkamtimas Aipda Mulya Sudirman bersama personil piket polsek Kuala Kampar melaksanakan patroli cegah karhutla dan memberi himbauan kepada warga larangan membuka lahan dengan cara membakar. Bertemu langsung warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," ungkap Kapolsek.
Dikatakannya, personil Polsek Kuala Kampar Aipda Mulya Sudirman berpatroli dengan sepeda motor trail menghampiri dan berdialog dengan warga petani di kecamatan Kuala Kampar. Dengan cara pendekatan dan himbauan nantinya diharapkan dapat menggugah masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kegiatan pendekatan rutin cegah karhutla, menghimbau tidak membuang puntung rokok sembarang . Bersama mencegah kebakaran hutan dan lahan atau stop karhutla . Dihimbau pemilik lahan harus menjaga lahan yang dimilikinya agar terhindar terjadinya Karhutla. Ini bertujuan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan. Menghimbau warga yang sedang bekerja di kebun agar jangan membakar lahan.
Patroli tetap menyampaikan kerugian dan sanksi ancaman jika terjadi karhula. "Kerugian dari kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
Karhutla menyebabkan pemanasan global dan meningkatnya suhu bumi. Karena suhu bertambah, penguapan yang terjadi akan membesar dan curah hujan meningkat, cuaca sulit diprediksi.
Sanksi ancaman, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kecamatan Kuala Kampar mempunyai perkebunan dan pertanian masyarakat dan rawan Karhutla. Harus rutin untuk patroli mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Kuala Kampar. Penyebaran Maklumat Kapolda Riau dan dibagikan kepada warga.
“Dengan penyampaian himbauan dilarang membakar, membagikan maklumat Karhutla ini diharapkan masyarakat dapat mengerti dan bekerja sama dengan Polri dalam menjaga lingkungan. Jika ada tanda-tanda Karhutla maka segera laporkan ke Polsek Kuala Kampar agar segera ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek. ****