PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Kapolres AKBP Suwinto SIK SH pimpin press release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan tiga tersangka barang bukti sabu juga senjata api rakitan bersama peluru aktif di Mapolres Pelalawan, Jumat (20/01/2023).
Kapolres didampingi Kasat ResNarkoba Iptu Rejoice Benidicto SIK SH, Kasihumas AKP Edy Haryanto SH memaparkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika itu dengan menampilkan tiga tersangka BS (30) tahun, SK (24) tahun dan MN (38) tahun). Terlihat barang bukti ( BB) diatas meja jenis narkotika, hp, uang serta senjata api rakitan
Disampaikannya bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan tela melakukan panangkapan pada Rabu 18/1/2023 di Jalan Markisa Pangkalan Kerinci Kota Kabupaten Pelalawan Riau. Dilanjut penangkapan berikutnya di Perumahan Sakinah Pangkalan Kerinci Timur
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial BS (30) tahun,SK (24) tahun dan MN (38) tahun dari masing-masing tersangka diamankan barang bukti 13 paket sabu-sabu seberat 2,44 gram di sita dari tersangka BS dan beberapa alat bukti lainnya,dari tersangka BS berhasil diamankan tiga paket sedang sabu-sabu seberat 6,82 gram,tiga paket kecil sabu-sabu seberat 0,31 gram, setengah butir sabu-sabu, Senjata Api Rakitan beserta satu butir amunisi aktif dan beberapa alat bukti lainnnya.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SIK SH menyatakan penangkapan berawal dari info dan laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah Jalan Markisa Sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya team Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan di pimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Rejoice Benidicto Manalu SIK SH melakukan penyelidikan di tempat yang di curigai.
Sesampainya di lokasi team melihat seorang laki-laki yang di curigai didalam rumah, kemudian team langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku narkotika tersebut. Saat di interogasi para pelaku mengatakan barang haram tersebut di dapati dari MN, kemudian Team berhasil mengamankan MN.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SIK SH beri kesempatan bertanya kepada wartawan. Saat di tanyakan untuk tersangka yang merupakan salah satu pegawai negeri sipil di Kabupaten Pelalawan Kapolres mengatakan karena dari tersangka tidak didapati barang bukti narkoba hanya positif menggunakan narkoba di bawa ke BNNK Pelalawan.
Terkait senjata api rakitan akan di limpahkan ke Satreskrim untuk tindak lanjut. Selesai pers release Kapolres berbaur dengan wartawan. Berbaur harmoni dengan wartawan serta programnya Harmoni Kapolres akan turun hingga ke desa desa. ****