PELALAWAN, ELITNEWS.COM,-Mutasi dan Rotasi Kepala Sekolah Penggerak di Provinsi Riau berpolemik dan diduga maladministrasi. Karena mutasi terhadap Kepala Sekolah Program Sekolah Penggerak (PSP) ke sekolah yang bukan sekolah penggerak telah bertentangan dengan yang tertuang di dalam Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021. Hal ini terungkap saat penelusuran wartawan di balai penjaminan mutu pendidikan (BPMP) Provinsi Riau, Senin (13/02/2023).
Mutasi dan Rotasi Kepala Sekolah Penggerak ke sekolah yang bukan penggerak menjadi tanda tanya bagi masyarakat belum terjawab. Siapa yang bertanggungjawab terhadap mutasi tersebut. Apakah pemerintah daerah (Pemda) dan apa alasan yang berada dibalik mutasi terhadap kepala sekolah penggerak tersebut.
Program Sekolah Penggerak adalah program untuk meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi untuk mengakselerasi sekolah bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam kurun waktu 3 tahun ajaran.
Program Sekolah Penggerak berbeda dengan Program Sekolah Model atau Sekolah Rujukan. Perbedaannya Program Sekolah Penggerak adalah Merupakan program kolaborasi antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah. Terdiri dari 5 jenis intervensi yang terintegrasi berupa pendampingan konsultatif dan asimetris kepada Pemerintah Daerah, pelatihan dan pendampingan kepala sekolah dan guru, pembelajaran dengan paradigma baru, perencanaan berbasis data,dan digitalisasi.
Sekolah Memiliki ruang lingkup untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB, baik sekolah negeri dan swasta mencakup seluruh Kondisi. Dilakukan secara berkelanjutan, hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak.
Program sekolah model atau sekolah rujukan merupakan program pusat dengan intervensi berupa, Bimtek, Bantuan Pemerintah, Ruang lingkup tidak mencakup seluruh kondisi sekolah.
Kepala BPMP Provinsi Riau, Dr Wisma Endrimon menjelaskan bagaimana proses kepala sekolah dan guru untuk bisa menjadi PSP Quality Control pada seleksi awal sekolah penggerak adalah BPMP mensosialisasikan ke Pemerintah Daerah dan setelah lolos seleksi dari Ditjen GTK (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) kemudian diserahkan kepada BGP (Balai Guru Penggerak) untuk melakukan pembelajaran dan pembinaan serta pembekalan.
Proses akhirnya, BPMP akan terus bersinergi dengan BGP, memantau dan mendampingi seperti, dalam perencanaan berbasis data memanfaatkan rapor pendidikan dan apakah sekolah ini sudah melakukan dengan benar seperti : DAK (Dana Alokasi Khusus), kinerja BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Mutasi dan rotasi kepala sekolah penggerak ke sekolah bukan sekolah penggerak dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KepmendikbudRistek) Nomor 371/M/2021 tentang Program Penggerak Sekolah (PSP).
“Kepala dinas pendidikan atau pejabat yang ditunjuk bagi kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat , dan diketahui oleh ketua yayasan/badan perkumpulan di wilayahnya atau pejabat yang ditunjuk, yang memberikan dukungan kepada kepala satuan pendidikan dalam hal:
a) keikutsertaan dalam proses seleksi;
b) izin untuk melaksanakan tugas sebagai kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak; dan
c) tidak memindahtugaskan yang bersangkutan ke luar provinsi/kabupaten/kota ataupun sekolah lain yang bukan pelaksana Program Sekolah Penggerak selama 4 (empat) tahun;”
Dr Wisma Endrimon menerangkan untuk memutasikan dan atau mengganti Kepala Sekolah Penggerak kewenangan itu ada pada Pemerintah Daerah sendiri BPMP tidak boleh intervensi.
Namun jika terbukti dugaan adanya mutasi terhadap Kepala Sekolah Penggerak ke sekolah yang bukan sekolah penggerak telah bertentangan dengan yang tertuang di dalam Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021, dan dengan adanya mutasi tersebut menjadi tanda tanya.
Kepala BPMP Riau ini berharap kepada pemerintah daerah terkait untuk bisa meninjau kembali dan juga mengingat sudah ada MoU, sehingga program pembinaan sekolah tetap berjalan dan tidak berhenti. Walaupun bantuan yang diberikan tidak besar tapi sudah digunakan untuk program sekolah. Disayangkan jika Guru-guru dan siswa nya tiba-tiba terhenti programnya.
Kepala Sekolah Penggerak yang di mutasi di luar sekolah penggerak, diharap tetaplah lakukan hal-hal baik seperti yang selama ini. Dengan sukses yang baru walaupun tidak dapat bos kinerja misalnya. Tunjukan bahwa memang kepala sekolah yang hebat, lolos seleksi dan jangan putus asa. Kembangkan potensi yang bagus di tempat yang baru. Walaupun tidak sekolah penggerak.
Sementara itu, M Job Kurniawan (Plt) Kadisdik Provinsi Riau tidak dapat konfirmasi, berulang kali diupayakan belum berhasil. ****