PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan melakukan konfrensi pers terkait pengawasan dan telah merampungkan proses Coklit daftar pemilih Pemilu 2024. Selama proses Pencoklitan di temukan beberapa persoalan data kependudukan warga.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Khaidir menjelaskan bahwa proses Pencoklitan daftar pemilih Pemilu 2024 telah ditutup sampai tanggal 14 Maret 2023. Hal tersebut di ungkapan Ketua Bawaslu pada saat konferensi pers Rabu 15 Maret 2023 di Kafe Kampung Kopi, Desa Makmur, Pangkalan Kerinci. Proses Pencoklitan dengan waktu 1 bulan yang di mulai sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
Bawaslu Kabupaten Pelalawan telah melakukan pengawasan secara melekat di 118 Desa /Kelurahan Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan proses pengawasan Pencoklitan tidak temukan pelanggaran kepatuhan prosedur Pencoklitan sebagaimana yang di tetapkan PKPU no. 7 tahun 2022 jo. PKPU no. 7 tahun 2023 yang di lakukan Pantarlih.
Khaidir menyampaikan pengawasan melekat yang dilakukan jajaran PKD di seluruh Desa/Kelurahan yaitu melakukan uji fakta dengan cara mendatangi warga dari rumah kerumah minimal 10 KK perhari. Maka dari itu dapat disimpulkan yang telah di uji fakta atas 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan.
Kecamatan Pangkalan Kerinci jumlah TPS 229, sebanyak 3.582 pemilih telah uji fakta. Kecamatan Pelalawan jumlah TPS 50, dan 5263 pemilih telah uji fakta. Langgam dengan 88 TPS, 5.598 pemilih telah uji fakta.Kecamatan Bandar Sei Kijang jumlah TPS 51, pemilih yang telah uji fakta berjumlah 2.849. Kecamatan Pangkalan Kuras jumlah TPS 158,dan pemilih 9.746 telah uji fakta.
Selanjutnya Kecamatan Bandar Petalangan dengan jumlah TPS 46, dan 4.680 pemilih telah uji fakta. Kecamatan Pangkalan Lesung memiliki 81 TPS dan pemilih sebanyak 6.681 telah uji fakta. Kecamatan Bunut jumlah TPS 44, jumlah pemilih 5449 pemilih telah uji fakta. Kecamatan Ukui 108 TPS, 6.079 pemilih telah uji fakta, Kerumutan 72 TPS, pemilih 5.270 telah uji fakta. Teluk Meranti 50 TPS, 4732 pemilih telah uji fakta, terakhir Kecamatan Kuala Kampar dengan jumlah TPS 59,6258 pemilih telah uji fakta.
Adapun rekapitulasi jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat ditingkat Kabupaten Pelalawan sebanyak 1.165 pemilih. Adapun kategorinya adalah kategori pemilih tidak dikenal, 1.178 pemilih dengan kategori telah meninggal. 11 Pemilih dengan kategori Anggota TNI, dan 12 pemilih dengan kategori anggota Polri.Sedangkan pemilih dengan kategori bukan penduduk setempat ada 11 pemilih. Kategori penempatan salah TPS sebanyak 15.705 pemilih. Terakhir yaitu pemilih di bawah umur 42 pemilih, dan 137 pemilih dengan kategori pindah domisili.
Selanjutnya berdasarkan data pengawasan terdapat 348 pemilih disabilitas, seperti Disabilitas fisik, mental, Intelektual, Sensorik Wicara, Disabilitas sensorik Rungu, dan Disabilitas sensorik Netra.
Sedangkan persoalan yang ditemukan dilapangan adalah masih ada warga yang belum memiliki KTP Elektronik, ada juga warga yang berada di perbatasan secara administrasi kependudukan banyak yang ber-KTP Pelalawan, padahal secara DeFacto kawasan PT. Rimbun Sawit Sejahtera merupakan wilayah Kabupaten Kampar.
"Terakhir persoalan yang di temukan berupa adanya rumah warga yang sudah di lakukan Coklit tetapi tidak di tempel stiker. Begitu juga sebaliknya ada juga warga yang belum di Coklit tetapi rumahnya telah di tempel stiker. Nah, ini akan kita lakukan pengawasan kembali dan pencocokan kembali," tutup Khaidir ****