Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Bunut Dilaporkan ke Propam Polda Riau, Proses Hukum Mandeg

Rabu, 12 April 2023 | 07:03 WIB Last Updated 2023-04-12T00:03:27Z

 


PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Banyaknya pengaduan kliennya yang dinilai mandeg di Polsek Bunut Resort Pelalawan. Mendorong pengacara Endang Suparta SH, MH membawa persoalan ini ke Propam Polda Riau di Pekanbaru, Senin (10/04/2023).



Kliennya adalah atas nama Imanuel Fufu (41), karyawan PT Bertuah Garda Nusantara (BGN) yang ditempatkan menjadi koordinator security pada perkebunan sawit milik PT. Serikat Putra di Desa Lubuk Raja, Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.


Sejak kliennya melakukan pengamanan di areal tersebut. Sering kali terjadi pencurian buah dan brondolan sawit milik perusahaan secara massal, termasuk oleh pelaku diduga berinisal IDR dan teman-temannya. Dilaporkan ke Polsek Bunut atas terjadinya pencurian pencurian tersebut.


Namun sayang, dari beberapa laporan di Polsek Bunut, tak jelas tindak lanjutnya.


“Kita laporkan persoalan ini ke Bapak Kabidpropam Polda Riau agar dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Bunut.  Agar kedepannya setiap laporan pencurian buah dan berondolan sawit yang terjadi pada wilayah kerja klien kami dapat diproses dengan baik,” ujar Endang di Pekanbaru, Selasa (11/04/2023).


Dibeberkan Endang, setidaknya sudah ada lima pengaduan ke Polsek Bunut, atas kasus dugaan pencurian tersebut, yang memang diduga kuat melibatkan oknum masyarakat berinisial IDR dan rekan-rekannya. Termasuk terakhir kasus dugaan perampasan 1 unit mobil operasional security.


Tapi mirisnya, dari sejumlah pengaduan tersebut. Hingga kini tidak jelas tindak lanjutnya dan terkesan sengaja dibiarkan. Termasuk kasus perampasan 1 unit mobil operasional security, yang akhirnya dikembalikan, tapi pelakunya tidak diproses.


“Mestinya penyidik Polsek Bunut dapat mengenakan pasal berlapis kepada IDR CS, mulai dari Pasal 362 jo 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam,” beber Endang sebagai mana tertuang dalam laporannya.


Untuk pengembangan, tambah Endang, mestinya Polsek Bunut juga bisa menelusuri kemana buah dan brondolan sawit yang dicuri secara massal itu dijual, dan dikejar siapa penadahnya. Sebab kejadian pencurian ini disinyalir sudah berlangsung lama dan perusahaan terus merugi akibat pencurian itu.


“Kita dapat informasi malah pihak Polsek Bunut telah memberikan pinjam pakai barang bukti satu unit mobil Ford Ranger Pick Up Warna Silver Nopol BM 9803 AH yang sering digunakan oleh terlapor (IDIR dkk) saat melakukan pencurian. Namun entah dasar pertimbangan apa kemudian dikabulkan permohonan pinjam pakainya. Akibatnya terjadilah pencurian terus menerus dan berulang,” beber Endang.


Menurut Endang, dengan keadaan seperti ini, terlapor IDR cs akan terus mengulangi lagi perbuatannya dan pihak perusahaan menjadi tidak nyaman dan terganggu investasinya dalam bidang perkebunan oleh PT Serikat Putra.


“Jika dibiarkan tentunya tidak bagus terhadap keberlangsungan perusahaan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan semangat dan himbauan Bapak Presiden yang menginginkan agar setiap orang bisa aman berinvestasi di Indonesia sehingga dengan begitu mampu menaikkan pendapatan negara,” tambah Endang.


Lebih jauh diungkapkan, efek lain dari tidak jelasnya proses hukum terhadap pencurian brondolan sawit, adalah terjadinya pencurian lagi oleh pihak lain yakni pada tanggal 16 Maret 2023 kemarin, hingga sampai tertangkap tangan 3 orang terduga pencuri berondolan sawit.


Hebatnya, saat ketiganya hendak diamankan oleh anggota kliennya, mereka melakukan perlawanan. Akibatnya terjadi bentrok. Kemudian setelah ketiganya dilepas, rupanya mereka memanggil 40 orang rekan-rekannya yang lain dan menyerang anggota kliennya.


Akibatnya terjadilah pengeroyokan terhadap anggota kliennya oleh sekitar 40 orang rekan-rekan 3 orang pencuri tadi.


“Anggota klien Kami yang dikeroyok akhirnya menghubungi rekannya yang lain. Ketika itu datang sekitar 15 orang dan bentrok terbuka pun tidak bisa dihindari. Saat ini kondisinya beberapa orang dari anggota klien kami dan pencuri sama-sama ditahan di Polres Pelalawan,” cerita Endang.


Anggota kliennya dituduh telah melakukan pengeroyokan terhadap pencuri, dan pencuri pun ditahan karena telah melakukan pencurian dan mengeroyok terhadap kliennya hingga babak belur.


“Kejadian ini salah satu pemicunya karena mandegnya beberapa kasus yang sudah dilaporkan ke Polsek Bunut. Akibatnya para pencuri merasa jumawa bahwa kalaupun mereka mencuri kasusnya tidak akan diproses seperti IDR, yang mengkomandoi pencurian sawit secara massal, dan menyandera mobil operasional klien kami, tetap masih bisa bebas berkeliaran,” katanya.


Endang juga mengungkapkan kekhawatirannya jika kejadian pencurian dan perampasan kendaraan yang diduga dilakukan oleh IDR Cs tidak segera diproses, Kedepannya dapat memicu persoalan yang lebih besar lagi di lapangan dan mengganggu kamtibmas, yang tentu saja tidak diinginkan.


“Berdasarkan hal-hal tersebut, kami memohon kepada Bapak Kabidpropam Polda Riau untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Bunut, dan memberikan sanksi tegas, sehingga menjadi pelajaran bagi penyidik yang menjadi anggotanya agar kedepannya setiap pencurian sawit yang terjadi pada wilayah kerja kliennya dapat diproses dengan baik dan mampu mengungkap siapa saja aktor utama dibalik masifnya pencurian dan menemukan penadah besarnya,” harapnya.


Laporan ini, juga ditebuskan ke Presiden, Kapolri, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan, Menteri Kemaritiman dan Investasi, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Kepala Kepolisian Daerah Riau dan Irwasda Polda Riau. (***)

×
Berita Terbaru Update