JAKARTA, ELITNEWS.COM - Tampaknya lagi - lagi ada korupsi dalam organ lembaga pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan keberhasilan Dewas KPK mengungkap puluhan pegawai KPK ada uang dalam fase 1 tahun sekitar 4 Milyar yang mengalir pada pegawai rutan KPK. Menunjukkan di level organ KPK sekalipun masih saja tidak mengurangi perilaku koruptif, terjadi terus penyalahgunaan, mental SDM nya minim integritas. Hal ini disampaikan Dr Azmi Syahputra SH MH, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Jakarta (22 /06/2023).
Dikatakannya, pengungkapan uang 4 Milyar tersebut harus segera ditindak lanjutin ke tingkat penyidikan dan harus pula dibuka ke publik apakah itu suap atau pemerasan. Karena karaktetistik suap terjadi bila pengguna jasa secara aktif yang menawarkan imbalan kepada petugas rutan dengan tujuan supaya urusannya mudah dan lebih cepat, walaupun melanggar prosedur.
Pungli atau pemerasan dirutan bisa terjadi jika oknum petugas rutan KPK yang secara aktif yang meminta imbalan kepada tahanan untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur.
Pungli merupakan tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan "memaksa" seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran apalagi dari kasus ini diketahui disiapkan rekening khusus oleh petugas rutan KPK untuk menampung uang pungli. Sangat jelas dilakukan secara bersama sama dengan sadar, diketahui dan disengaja. Jadi ini adalah kejahatan korupsi yang harus ditangani secara serius mengingat pelakunya adalah insan organ KPK.
Uang pungli atau uang pelicin yang diberikan tersebut dapat pula kalau ditelusuri detail menjadi gabungan dari suap dan pemerasan tergantung dari modus yang dilakukan petugas di lapangan sewaktu meminta uang tersebut
Jadi jelas peristiwa pungli oleh petugas rutan KPK tersebut merupakan tindakan pidana korupsi, karenanya kepada para pelaku tidak semata hanya pencopotan dari tugasnya namun semua pelaku harus di proses secara hukum pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman pemberatan mengingat pelaku menyalahgunakan jabatannya atau kewenangannya untuk pungli serta proses etika harus segera dilaksanakan melalui sidang etik Dewas KPK untuk diberhentikan.
Karena perbuatan pelaku telah nyata bertentangan dengan kewajibannya dan para pelaku pungli tersebut ini telah mencoreng insitusi KPK serta tindakan pelaku berdampak pada kepercayaan publik semakin menurun pada KPK. ****