Pangaribuan, elitnews.com - Peresmian RJ meliputi tiga desa di kecamatan pangaribuan yaitu Desa Batumanumpak, Desa Sigotom Parratusan dan Desa Silantom Julu. (Kamis, 07/03/24).
Peresmian RJ ini turut di hadiri Oleh Kajari Taput beserta rombongan, kepala Desa se-Kec Pangaribuan, Kepala sekolah, UPT, Polsek dan Koramil Pangaribuan, tokoh agama/adat beserta masyarakat.
Kepala Desa yang diwakili kades Batumanumpak Pajot Gultom Dalam sambutannya Mengatakan bahwa, "kami seluruh kepala desa yg ada di kecamatan ini menyambut baik peresmian Rumah Restorative Justice, sebagai kepala desa kami sangat terbantu dalam penyelesaian persoalan persoalan nantinya, karena kami sudah bisa segera berkordinasi dengan kejaksaan".
"Kami sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negri Tapanuli Utara yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian permasalahan atau perkara sesuai kategori. Dengan keberadaan Rumah Restorative Justice di Desa Batumanumpak, Sigotom Parratusan, desa Silanton Julu saat ini, suatu kebanggaan dan kemudahan bagi masyarakat dalam penyelesaian masalah karena kita tak lepas dari permasalahan," kata Pajot
Selain itu Tokoh pemula agama mengharapkan "Kepala Desa dan jajarannya dapat mengambil peran dalam langkah-langkah inisiatif untuk berkomunikasi dengan kejaksaan bila di kemudian hari terjadi permasalahan hukum kategori ringan pada masyarakat karena kepala desa dan aparat desa yang langsung bgersentuhan dengan masyarakat,” tutur B Gultom.
Lebih lanjut, Camat Pangaribuan yang mewakili K. Seksi PMD kec Pangaribuan Loren Sihar Tambunan mengungkapkan dengan keberedaan Rumah Restorative Justice ini tidak serta merta menjadikan masyarakat melanggar hukum karena menyepelekan kasus yang dilakukan.
“Justru dengan adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa membuat masyarakat Pangaribuan taat hukum . Saya menghimbau masyarakat untuk dapat terus bekerja sama dalam penyelesaian perkara dan mari kita terus berupaya menjadi warga Negara yang taat hukum dan tentu saling menjaga satu sama lain,"ujar Loren Sihar Tambunan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kab Tapanuli Utara DONNY K. RITONGA SH, M. HUM mengawali peresmian itu dengan sambutannya, menghaturkan rasa terimakasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga tokoh masyarakat, karena telah didukung secara penuh terkait dengan tempat yang telah disiapkan oleh Pemerintah untuk Kejari Tapanuli Utara hingga dapat meresmikan Rumah RJ ini.
Juga mengatakan bahwa salah satu alasan rumah RJ berdiri adalah untuk membentuk keadilan di tengah masyarakat. Namun pelaksanaan mekanismenya akan dilakukan secara selektif dan tidak semua perkara dapat dilakukan melalui restorative justice (keadilan restoratif). Dengan adanya Rumah Restorative Justice dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Tentunya dengan melibatkan banyak pihak dan sesuai aturan yang ada.
Sementara itu, Donny mengharapkan dengan adanya Rumah Restorative Justice ini dapat mewujudkan ketentraman dan kedamaian bagi masyarakat serta dapat memberikan peluang bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan perkara ringan, sehingga bisa kembali dipulihkan masalahnya. Hal ini bisa menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau atau persidangan.
"Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restorative, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 yang memungkinkan perdamaian suatu perkara pidana yang sifatnya ringan, maka tidak perlu dibawa ke Pengadilan, "ahir Donny".
Peresmian Rumah Restorative Justice Perdamaian meliputi Kecamatan pangaribuan ini ditandai dengan pembukaan tirai plan dan dalam acara ini, kajari turut melaksanakan kegiatan dengan penanaman dan pemberian secara (simbolis) buah Durian dan alpukat kepada masyarakat. (Raidon G).