PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H. setelah menerima laporan polisi kasus perkosaan telah menangkap pelaku yang merupakan mertua korban. Hal ini disampaikannya, Kamis 04 Juli 2024 kepada media ini.
Kejadian pada Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku UCOK HALAWA alias UCOK (46 tahun) masuk ke kamar korban DZ (31 tahun), yang merupakan istri dari anak kandung pelaku (menantunya), dan membuka celana korban sebelum menyetubuhinya.
Korban tidak bisa melakukan perlawanan karena dalam keadaan sakit dan lemas setelah pingsan di kamar mandi, sehingga pelaku memanfaatkan situasi tersebut. Pada saat kejadian, rumah sepi karena suami korban dan keluarga lainnya sedang keluar mencari kayu bakar.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun, namun korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langgam. Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Pernando Silitonga, S.H., untuk mencari pelaku.
Pada Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku UCOK HALAWA berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Langgam untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan tuduhan berdasarkan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. ****