PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Istri Wakil Bupati Pelalawan, Nasarudin SH, MH, dituding melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui surat Bawaslu Pelalawan bernomor 195/PP.01.02/K.RA-06/10/24, tertanggal 8 Oktober 2024 yang beredar di media sosial.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Pelalawan, Andrizal S.Sos., dan akan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tindakan lebih lanjut.
Bambang Sugihartono, komisioner Bawaslu Pelalawan, mengonfirmasi keaslian surat tersebut, tetapi merujuk untuk informasi lebih lanjut kepada Syakir, yang menangani bidang pelanggaran.
Menanggapi situasi ini, Koalisi Pelalawan Maju melalui tim hukumnya Maruli Silaban SH menyatakan bahwa surat Bawaslu dianggap prematur.
Mereka merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang memberikan kesempatan kepada ASN untuk mendampingi pasangan mereka yang mencalonkan diri dalam pemilu, asalkan mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Koalisi juga mencatat bahwa pengajuan CLTN oleh istri calon bupati tidak dipenuhi karena tidak memenuhi syarat waktu kerja yang cukup.
Dalam penjelasannya, Rabu 09 Oktober 2024, Koalisi menegaskan bahwa perubahan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi berpotensi merugikan istri calon bupati.
Mereka meminta agar penyelenggara negara mempertimbangkan situasi ini dalam pengambilan keputusan. ****