PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Soehermansyah SH menjelaskan Polsek Pangkalan Kuras berhasil ungkap pelaku tindak pidana (TP) perbuatan cabul dan atau persetubuhan anak di bawah umur. Hal ini disampaikan pada Jumat (01/11/2024).
Dikatakannya, ada Laporan Polisi Nomor : LP / B / 89 / X / 2024 / SPKT / Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan Polda Riau, Tanggal 27 Oktober 2024. Bahwa ada kejadian diketahui Pada hari Minggu Tanggal 27 Oktober 2024 Sekira Jam 13:00 Wib.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl.Lintas Timur RT/09 RW/02 Desa Sorek Dua Kecamatan Pangkalam Kuras Kabupaten Pelalawan.
Pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang RI No 1 thn 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI No 23 thn 2002
Pelapor Muhlasin, Laki-laki, Kebumen /27 Desember 1975, Wiraswasta, Islam, Alamat RT/09 RW/02 Desa Sorek dua Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan
Korban bernama DL, Perempuan, Sorek Dua /27 Mei 2010, Pelajar, Islam, Alamat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan
Saksi dari Pelapor bernama SL, Perempuan, Sorek Dua/ 27 Desember 2003, Belum/Tidak Bekerja, Islam, Alamat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Ramahdana, Laki-laki, Kwala Begumit / 26 November 2002, Belum/Tidak Bekerja,Islam, Alamat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Terlapor bernama Cucu Suanfa Tandun / 27 Januari 1992, Wiraswasta, Islam Alamat Domisili Kecamatan Pangkalan Kuras Kab.Pelalawan (Sudah diamankan).
Kronologis Kejadian, Pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 13:00 Wib, Korban menerima pesan dari istri pelaku untuk bermain kerumahnya, dan setelah korban sampai kerumah pelaku, korban tersebut memanggil manggil istri pelaku tersebut dengan "kak Salma kak Salma.
Lalu yang membuka pintu dan menjawab ialah pelaku serta mengatakan "kak Salma lagi ke Indomaret. Lalu korban pun disuruh masuk kedalam rumah dan setelah didalam rumah korban pun bertanya.
"Kak salma dimana bang?" Lalu pelaku tersebut menjawab "ke Indomaret tadi bentar". Lalu korban mengakatan "ya uda aku kesana juga la bang mau beli minum". Namun pelaku tersebut menahan korban didepan pintu menggunakan kakinya dan pelaku tersebut menutup pintunya dan pelaku tersebut mulai mendekati korban tersebut dan korban pun berjalan mundur kebelakang dan korban pun terjatuh didepan pintu kamar.
Dan pelaku tersebut pun mengangkat korban untuk dibawa kekamar dan setelah korban pun di tidurkan di kasur dan pelaku tersebut meniduri korban serta mengatakan," Abang sukak sama adek. Kalau adek mau beli jajan kabari sama abang.
Lalu pelaku tersebut pun menyetubuhi korban . Setelah pelaku menyetubi korban, Korban pun memakai celana dalam dan langsung keluar dari rumah tersebut dan berlari menuju rumah dan setelah tiba di rumah.
Korban langsung bercerita kepada orang tua korban dan kakak korban. Setelah itu orang tua korban langsung menuju Kepolsek Pangkalan Kuras untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wib, unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras mendapatkan informasi bahwa pelaku persetubuhan anak. Pelaku Cucu Suanda sedang berada di salah satu rumah warga di Puncak Indah Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras pun menuju ke rumah tersebut dan menemukan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek PangkalanKuras guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti, 1 (satu) Helai Daster bewarna Merah Maron, 1 (satu) Helai BH bewarna Pink, 1 (satu) Helai Celana Dalam bewarna Ungu, 1 (satu) lembar Akte Asli kelahiran Anak
Tindakan yang diambil, Menerima Laporan Polisi Model - B, Memberikan STPLP, Memeriksa Pelapor dan Saksi, Memeriksa Korban, VER, Cek TKP, Mengamankan Barang Bukti, Mengamankan Pelaku.
Rencana Tindak Lanjut, memeriksa Terlapor, Menggelar Perkara, Menetapkan TSK, Mengirimkan SP2HP, Melengkapi Berkas Administrasi Penyidikan, Penyidikan Tuntas. ****