PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pelalawan yang melibatkan anggaran lebih dari Rp 2,5 miliar terus berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan hingga awal Desember 2024.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan telah mendalami penggunaan dana hibah tahun 2022 dan 2023 yang digunakan untuk operasional Baznas, termasuk sewa kantor, gaji karyawan, dan pembelian rumah untuk kantor.
Kajari Pelalawan, Azrijal SH MH, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah memeriksa 20 saksi dari berbagai pihak, termasuk pengurus Baznas, pejabat Pemkab Pelalawan, dan pihak swasta terkait.
"Penyelidikan masih berjalan dan kami terus mengumpulkan bukti serta keterangan," ujarnya pada Kamis (5/12/2024).
Dana hibah yang menjadi objek penyelidikan meliputi alokasi sebesar lebih dari Rp 1 miliar pada tahun 2022 dan Rp 1,5 miliar pada tahun 2023.
Di antara penggunaan dana tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk kebutuhan operasional Baznas, seperti sewa kantor, pembelian alat tulis, gaji pegawai, dan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa.
Isu yang sempat beredar bahwa penyelidikan kasus ini akan dihentikan dibantah tegas oleh Kajari Pelalawan.
Ia menjelaskan bahwa meskipun ada upaya untuk lebih tenang dalam penanganan kasus ini guna menghormati proses Pilkada, penyelidikan tetap dilanjutkan.
"Kasus ini belum dihentikan. Kami berharap dalam minggu depan, penyelidikan ini bisa segera mencapai kesimpulan," tegas Azrijal.
Penyelidikan ini memfokuskan pada pengelolaan dana hibah yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tim Kejari Pelalawan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua aturan perundang-undangan dipatuhi dalam penggunaan dana zakat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak menunggu hasil akhir dari proses hukum yang tengah berjalan.****