PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama Polres Pelalawan memimpin mediasi antara warga Kerumutan yang tergabung dalam Forum Pembela Keadilan Kerumutan Bersatu dengan PT Gandaera Hendana.
Pertemuan ini bertujuan menyelesaikan konflik terkait kesepakatan tahun 2001 tentang penyerahan pengelolaan lahan sawit seluas 750 hektar yang hingga kini belum terealisasi.
Mediasi digelar pada Rabu, 22 Januari 2025, di Aula Kantor Bupati Pelalawan, dipimpin oleh Pj Sekda Pelalawan T Zulfan SE, didampingi Asisten I H Zulkifli MSI, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, Kepala BPN/ATR Pelalawan Ir Umar Fathoni M.Si, serta melibatkan DPRD Pelalawan, OPD terkait, TNI, dan perwakilan dari PT Gandaera Hendana.
Warga menuntut realisasi pengelolaan lahan sawit dalam pola KKPA seluas 750 hektar yang dijanjikan melalui kesepakatan bersama pada 17 Mei 2001. Namun, hingga 23 tahun berlalu, tuntutan tersebut tidak terealisasi.
Yusri SH, anggota DPRD Pelalawan yang turut hadir sebagai perwakilan warga, menyatakan bahwa masyarakat Kerumutan merasa dirugikan karena janji tersebut tak kunjung dipenuhi.
Pernyataan PT Gandaera Hendana Muchlisin, perwakilan PT Gandaera Hendana, menegaskan bahwa kesepakatan tahun 2001 telah selesai, bahkan disertai dokumen pembatalan pada 26 Agustus 2004. Dokumen tersebut mencabut dan membatalkan tuntutan penyerahan lahan sawit kepada masyarakat.
Pandangan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Kepala BPN/ATR Pelalawan, Ir Umar Fathoni M.Si, meminta data yang transparan mengenai kewajiban 20% lahan untuk KKPA. Hal senada disampaikan oleh Pj Sekda Pelalawan, T Zulfan SE, yang meminta pihak perusahaan untuk memberikan dokumen legal secara terbuka.
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, menegaskan pentingnya solusi konkret untuk mengakhiri konflik. Jika tak ada penyelesaian, ia mengingatkan bahwa kasus ini dapat dilanjutkan ke jalur hukum.
Respons Kuasa Hukum Warga Rudi Chandra, kuasa hukum masyarakat, meminta PT Gandaera Hendana menunjukkan legal standing atas pembatalan kesepakatan tahun 2001. Ia juga meminta klarifikasi mengenai status lahan yang diklaim sudah di luar HGU.
Mediasi akan kembali dilanjutkan dengan membawa bukti bukti lengkap dari PT Gandaera Hendana dan pihak perusahaan yangvdapat mengambil keputusan. Dijadwalkan Kamis 29 Januari 2025. Warga tetap menuntut hak mereka atas lahan sawit sesuai kesepakatan, sementara PT Gandaera Hendana bertahan pada klaim pembatalan kesepakatan. Pemerintah daerah dan aparat hukum berharap ada solusi yang transparan dan adil untuk semua pihak. ****