Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Pelalawan Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba di Pangkalan Kerinci

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:58 WIB Last Updated 2025-01-31T03:58:25Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba Iptu Masril, SH, MH, seorang pelaku berinisial OEP (Oska Eka Putra) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis daun ganja.



Penggerebekan Berawal dari Informasi Masyarakat. Kasus ini terungkap setelah tim kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Kamis, 23 Januari 2025, mengenai sebuah rumah di Jalan Melur, RT 002 RW 004, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif.


Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim langsung menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka, Oska Eka Putra.


Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan:

23 paket kecil narkotika jenis daun ganja.

2 paket sedang daun ganja.

1 kotak bening berisi daun ganja.

1 tas sandang warna biru.


Selain itu, pemeriksaan terhadap sepeda motor Honda Beat Street milik tersangka juga menemukan dua paket sedang daun ganja tambahan. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat keseluruhan 400 gram.


Jaringan Narkoba Lebih Luas saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial B (Belek), yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta seorang rekan lainnya bernama Rian, yang berada di Bangkinang.


Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK, melalui Kasi Humas AKP Edy Haryanto, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pemasok guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.


"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.


Identitas Tersangka

Nama: Oska Eka Putra

Tempat/Tanggal Lahir: Langgam, 4 Oktober 1995

Agama: Islam

Pekerjaan: Kontraktor

Alamat: Desa Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan


Barang Bukti Tambahan

Selain narkotika, polisi juga menyita:

1 unit handphone Oppo warna biru dongker.

1 unit handphone Vivo warna biru muda.

1 unit sepeda motor Honda Beat Street hitam (Nopol BM 2020 IW).


Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan bersama.*****

×
Berita Terbaru Update