PEKANBARU, ELITNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pekanbaru menegaskan bahwa kerja sama dengan enam fasilitas kesehatan (faskes) resmi berakhir per 31 Desember 2024. Masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), diimbau untuk segera mencari alternatif layanan kesehatan yang masih bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Muhammad Fakhriza, menjelaskan bahwa enam faskes yang tidak melanjutkan kerja sama tersebut terdiri dari tiga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan tiga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Berikut daftar lengkapnya:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP):
1. TPMD dr Ade Irwan Yantomi
2. TPMD dr Eka Juniarti Napitupulu
3. Klinik Pratama Rara
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL):
4. Rumah Sakit (RS) Efarina
5. RS Sansani
6. RS Khusus Mata SMEC Pekanbaru
Peserta JKN Diminta Pindah ke Faskes Lain Peserta JKN yang terdaftar di FKTP yang tidak lagi bekerja sama tetap dapat berpindah ke fasilitas lain. Namun, perpindahan hanya bisa dilakukan setelah minimal tiga bulan berada di FKTP sebelumnya. Proses ini dapat dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp Pandawa di 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.
Sementara itu, bagi peserta JKN yang masih memiliki jadwal kontrol di rumah sakit yang berhenti bekerja sama, BPJS Kesehatan telah menyediakan kontak informasi di masing-masing rumah sakit:
RS Efarina: Putri Utami Wulandari (08116692094), Fadhilahnur (081536162519)
RS Sansani: Riza Wahyuni (08117723206), Gianti Syafidri (081220000669)
RS Khusus Mata SMEC: Nadya Maghfirah (08117608741), Mona (081218388618)
BPJS Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan Muhammad Fakhriza menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan ini, karena BPJS Kesehatan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik.
“Peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan di faskes lain yang masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kami juga memastikan adanya faskes pengganti agar layanan tetap optimal,” ujarnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap faskes yang ingin bekerja sama harus melalui proses kredensialing sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang pelayanan kesehatan dalam sistem JKN.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau langsung menghubungi kontak yang tersedia. (Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau akses layanan daring melalui aplikasi Mobile JKN.) ****