PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyelidikan kecelakaan maut yang melibatkan truk Mitsubishi BM 8699 ZO milik PT ERB di Desa Segati, Kecamatan Langgam. Insiden tragis yang terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, itu menelan 15 korban jiwa dari total 32 penumpang yang diangkut.
Konferensi pers berlangsung di Aula Teluk Meranti, Polres Pelalawan, Kamis, 27 Februari 2025 dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, SIK, didampingi Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria, SIK, MSi dan Kasi Humas AKP Edi Haryanto, SH, MH.
Dalam keterangannya, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK, menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami penyelidikan guna mengungkap dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara kepolisian dan instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria, SIK, MSi memaparkan bahwa penyidik telah memeriksa tujuh saksi, yang terdiri dari:
Tiga orang penumpang truk naas tersebut,
Seorang petugas keamanan (security),
Seorang perwakilan humas PT NWR
Seorang saksi ahli dari Dinas Perhubungan Pelalawan,
Seorang saksi ahli dari Dinas PUPR Pelalawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi kuat kelalaian pengemudi truk, Maranatha Zendrato (30), yang turut menjadi korban meninggal dalam kecelakaan ini.
"Dari hasil analisis dan bukti di lokasi kejadian, terdapat cukup bukti bahwa pengemudi telah melakukan tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa," ujar Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria, SIK, MSi.
Atas dasar itu, penyidik menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, dengan penerapan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih lanjut, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari pihak PT ERB sebagai pemilik kendaraan.
"Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian dari perusahaan, terutama terkait pengoperasian kendaraan truk untuk mengangkut pekerja," jelas AKP Enggarani Laufria, SIK, MSi.
Jika terbukti ada unsur kelalaian dari pihak perusahaan, mereka bisa dikenakan Pasal 277 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang penyediaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.
Sebagai langkah antisipatif, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut orang secara ilegal.
"Kami akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan, untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan truk modifikasi sebagai angkutan pekerja," tegas Kapolres.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan imbauan keras kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pelalawan, terutama di Pangkalan Kerinci, agar menghentikan penggunaan mobil truk dan pick-up sebagai transportasi pekerja.
"Kami akan bertindak tegas terhadap perusahaan atau masyarakat yang tetap mengabaikan aturan ini," tutupnya.
Dengan adanya langkah-langkah tegas ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keselamatan masyarakat, terutama pekerja, dapat lebih terjamin. ****