Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Press Conference Polres Pelalawan: Investigasi Kecelakaan Tragis di Langgam dan Modifikasi Kendaraan

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:30 WIB Last Updated 2025-02-26T11:30:50Z

 


PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan menggelar konferensi pers terkait kecelakaan lalu lintas tunggal yang menewaskan 15 orang di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Teluk Meranti pada Senin malam (24/2/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, SIK, serta dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Basarnas, DPRD, BPBD, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan.



Kecelakaan maut terjadi pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Poros PT Nusa Wana Raya (NWR), Desa Segati. Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BM 8699 ZO, milik PT Empat Res Bersaudara (ERB), yang membawa 32 orang pekerja Hutan Tanaman Industri ( HTI) dan keluarganya, tergelincir dan masuk ke dalam sungai setelah menabrak pembatas jembatan.


Dari 32 korban, 17 orang berhasil diselamatkan dan mendapatkan perawatan medis, sementara 15 lainnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, termasuk sopir truk, Maranatha Zendrato (33).


"Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas tragedi ini. Kami akan memastikan penyelidikan berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban," ujar Kapolres Pelalawan.


Hasil investigasi awal menunjukkan beberapa faktor yang diduga berkontribusi terhadap kecelakaan ini, antara lain:

Kondisi jalan berdebu dan berbatu, yang menyulitkan pengendalian kendaraan. Overload penumpang, karena truk yang seharusnya untuk angkutan barang dipakai untuk mengangkut pekerja. Modifikasi kendaraan, yang diduga tidak sesuai dengan standar keselamatan.


"Kami masih mendalami apakah truk ini telah dimodifikasi tanpa uji tipe resmi dan apakah ada unsur kelalaian dari perusahaan terkait," jelas Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Enggar Laufria, SIK, MSi.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menerapkan sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk:

Pasal 310 Ayat (4): Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda Rp12 juta. Pasal 277: Pihak yang melakukan modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dapat dipidana hingga satu tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta.


Kepolisian juga telah mengambil beberapa langkah, seperti:  Melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Meminta keterangan para saksi, termasuk korban selamat. Berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk mengkaji status dan kondisi jalan. Memeriksa dokumen kendaraan dengan Dinas Perhubungan. Berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan.


Kapolres menegaskan bahwa kejadian ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan yang masih mengangkut pekerja menggunakan kendaraan yang tidak layak. Investigasi terhadap operasional PT NWR dan PT ERB juga akan dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan terhadap kecelakaan ini.


Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian berencana:

Memeriksa saksi ahli dari PUPR dan Dishub. Memanggil pihak manajemen PT ERB dan PT NWR. Menganalisis lebih lanjut aspek keselamatan kendaraan operasional perusahaan.


Proses evakuasi korban dan kendaraan berlangsung selama tiga hari, dari 22 hingga 24 Februari 2025, dengan dukungan tim SAR, Basarnas, BPBD, dan masyarakat setempat. Saat ini, situasi telah kondusif, dan keluarga korban mendapat pendampingan medis serta psikologis.


Polres Pelalawan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keselamatan dalam transportasi pekerja dan penggunaan kendaraan yang sesuai regulasi.


"Kami berkomitmen menegakkan hukum dan mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan," tutup Kapolres Afrizal Asri.****

×
Berita Terbaru Update