PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika di Pasar Desa Kesuma, Km 60, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Liston Sihombing, SH MH., Kamis 06 Maret 2025 menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Liston Sihombing melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
“Hasil dari penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi lokasi dan ciri-ciri pelaku. Pada Selasa malam, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di belakang pasar Desa Kesuma. Kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Liston Sihombing.
Pria tersebut diketahui bernama Pemra Simamora (26), warga Desa Bukit Kesuma Km 60, Kecamatan Pangkalan Kuras. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
7 paket sabu seberat 10,24 gram yang dibalut dengan tisu.
1 unit timbangan digital warna silver
1 bal plastik bening klip merah
1 tas sandang warna hitam
1 unit handphone Oppo warna hijau toska.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Joni Fergaulan Gultom, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Saat ini, tim masih melakukan pengembangan guna menangkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, Pemra Simamora dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas AKP Liston Sihombing.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. ****