PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tak hanya menyita narkotika, dalam penggerebekan di rumah tersangka di Dusun III, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, polisi juga menemukan senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi tajam.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK., melalui Kasat Resnarkoba AKP Liston Sihombing, SH., MH, Kamis, 6 Maret 2025, mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan adalah Joni Fergaulan Gultom (39), seorang petani yang diduga kuat sebagai bandar narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tersangka Pemra Simamora, yang lebih dulu ditangkap dengan barang bukti sabu.
Kronologi penangkapan, dimulai pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Dusun III RT 003 RW 006 Desa Kesuma. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Dalam penggeledahan, kami menemukan 10 paket sedang sabu seberat 45,09 gram, uang tunai Rp 20 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, serta senjata api rakitan berikut tiga butir peluru kaliber 5,56 mm yang tersimpan di dalam kamar tersangka," ujar AKP Liston Sihombing.
Dari hasil interogasi awal, Joni mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial AS (DPO) yang kini dalam pengejaran polisi.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. 10 paket sedang sabu seberat 45,09 gram.
2. Uang tunai Rp 20 juta, diduga hasil penjualan narkoba.
3. Senjata api rakitan beserta 3 butir peluru tajam kaliber 5,56 mm.
4. 1 kotak mainan merah tempat menyimpan sabu.
5. 4 ball plastik bening klip merah untuk mengemas narkotika.
6. 1 unit handphone Infinix warna hitam milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
“Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan guna menangkap jaringan yang lebih luas,” tutup AKP Liston Sihombing.
Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pelalawan semakin ditekan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. ****