Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satgas PKH Segel 250 Hektare Kebun Sawit PT Sari Lembah Subur di Pelalawan

Senin, 24 Maret 2025 | 19:13 WIB Last Updated 2025-03-24T12:13:25Z

 


PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel lahan seluas 250 hektare milik PT Sari Lembah Subur (SLS), anak usaha PT Astra Agro Lestari (AALI) Tbk, di Kabupaten Pelalawan, Riau,  17 Maret 2025.



Penyegelan dilakukan karena lahan tersebut terdeteksi berada dalam kawasan hutan.


Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 05 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. 


Tim Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menindak perusahaan yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan negara.


Penyegelan dilakukan di dua lokasi, yakni di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kecamatan Kerumutan. Meskipun plang segel telah terpasang, PT SLS diketahui masih menjalankan aktivitas di lahan yang disita.


Langkah Satgas PKH mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Rizki Tama, warga Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, berharap penertiban ini tidak berhenti pada pemasangan plang segel semata.


"Kami mendukung penuh langkah Satgas PKH dan berharap ini berlanjut hingga tahap penegakan hukum yang adil bagi perusahaan yang melanggar aturan," ujar Rizki, Senin (17/03/2025).


Sementara itu, Humas PT SLS, Dwiki Tora, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk bekerja sama dengan Satgas PKH dan menghormati proses hukum yang berjalan.


"Kami memahami adanya perubahan kebijakan yang terjadi seiring waktu. Namun, sejak awal pembukaan lahan, perusahaan telah mengikuti prosedur yang berlaku pada saat itu. Kami mematuhi setiap keputusan hukum yang diambil dan tetap menjalankan operasional hingga ada keputusan lebih lanjut," kata Dwiki, Senin (24/03/2024).


Ia juga mengonfirmasi bahwa sebagian lahan yang disita memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih dengan kawasan hutan berdasarkan SK 36.


"Benar, ada kebun HGU PT SLS yang tumpang tindih dengan kawasan hutan di SK 36. Itu yang dipasang plang," ujarnya. Namun, Dwiki belum bisa memastikan luas total lahan yang terkena penyegelan oleh Satgas PKH.


Penertiban kawasan hutan terus menjadi fokus utama pemerintah dalam menegakkan aturan tata kelola lahan yang lebih berkelanjutan. 


Langkah tegas Satgas PKH ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi perusahaan lain agar mematuhi regulasi dan tidak beroperasi di kawasan hutan secara ilegal.


Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan, dan setiap pihak yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.****

×
Berita Terbaru Update