Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, terdakwa pembunuhan sekeluarga di Pondok Melati, Bekasi. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Terdakwa Harris telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim Djuyamto dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, pada Rabu, 31 Juli 2019.
Harris dianggap telah melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Harris juga terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai pemberatan sesuai pasal 363 KUHP karena mengambil harta Daperum Nainggolan berupa mobil Nisan X-Trail, dua unit telepon genggam, dan uang Rp 2,5 juta.
Di dalam pertimbangannya, majelis hakim tak menerima nota pembelaan atau hal-hal yang meringankan terdakwa. Justru majelis hakim menerima hal-hal yang memberatkan sesuai dakwaan JPU, di antaranya perbuatannya sangat keji, menghilangkan generasi keluarga, dan sempat berkilah ketika ditangkap, maupun berupaya menghilangkan jejak usai membunuh.
"Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Harris," kata Djuyamto.
Harris melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang masih kerabatnya sendiri di Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu pada 12 November tahun lalu. Korban adalah Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita, dan dua anaknya Sarah, 9 tahun dan Arya, 7 tahun.
Motif pembunuhan karena Harris sakit hati disebut sampah yang tak berguna oleh Daperum. Harris menghabisi Daperum dan Maya menggunakan linggis dengan cara dipukul pada bagian kepala, serta menikam pada bagian leher ketika tidur di ruang tamu. Adapun Sarah dan Arya dihabisi dengan cara dicekik di kamar tidurnya.
Harris dibekuk aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya di kaki gunung Guntur, Garut sehari setelah kejadian. Adapun linggis yang dipakai dalam pembunuhan sekeluarga yang menggegerkan Warga sekitar itu dibuang di Kalimalang. Sampai sekarang linggis itu belum ditemukan.
Sumber:Tempo.co
"Terdakwa Harris telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim Djuyamto dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, pada Rabu, 31 Juli 2019.
Harris dianggap telah melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Harris juga terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai pemberatan sesuai pasal 363 KUHP karena mengambil harta Daperum Nainggolan berupa mobil Nisan X-Trail, dua unit telepon genggam, dan uang Rp 2,5 juta.
Di dalam pertimbangannya, majelis hakim tak menerima nota pembelaan atau hal-hal yang meringankan terdakwa. Justru majelis hakim menerima hal-hal yang memberatkan sesuai dakwaan JPU, di antaranya perbuatannya sangat keji, menghilangkan generasi keluarga, dan sempat berkilah ketika ditangkap, maupun berupaya menghilangkan jejak usai membunuh.
"Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Harris," kata Djuyamto.
Harris melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang masih kerabatnya sendiri di Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu pada 12 November tahun lalu. Korban adalah Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita, dan dua anaknya Sarah, 9 tahun dan Arya, 7 tahun.
Motif pembunuhan karena Harris sakit hati disebut sampah yang tak berguna oleh Daperum. Harris menghabisi Daperum dan Maya menggunakan linggis dengan cara dipukul pada bagian kepala, serta menikam pada bagian leher ketika tidur di ruang tamu. Adapun Sarah dan Arya dihabisi dengan cara dicekik di kamar tidurnya.
Harris dibekuk aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya di kaki gunung Guntur, Garut sehari setelah kejadian. Adapun linggis yang dipakai dalam pembunuhan sekeluarga yang menggegerkan Warga sekitar itu dibuang di Kalimalang. Sampai sekarang linggis itu belum ditemukan.
Sumber:Tempo.co