Elitnews.com, Batam - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Batam, Deni Nastilanda beserta rekannya, Andrew Susilo satu tekad menjadi pengedar 1.800 Butir pil ekstasi pada akhirnya tenang lahir bathin usai dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mart Mahendra Sebayang, Selasa (20/8/2019).
Mart Mahendra Sebayang mengatakan kedua terdakwa dituntut selama 8 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara.
"Kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Mahendra saat membacakan surat tuntutan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam.
Tuntutan kedua terdakwa tersebut cukup ringan jika dibandingkan dengan terdakwa Herlina Binti Hamza, perempuan asal Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, yang tersandung kasus kepemilikan 970 butir pil ekstasi hingga dituntut penjara 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Samsul Sitinjak.
Samsul mengatakan terdakwa Herlina Binti Hamza telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan hal tersebut menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam untuk menghukum terdakwa, Herlina Binti Hamza selama 15 tahun penjara," kata Samsul saat persidangan, Selasa (06/08/2019).
Samsul menambahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam harus menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Jika dibandingkan kedua perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Batam terlihat bentuk penegakan hukum terkesan tebang pilih dan menjadi bukti yang nyata hukum tidak berfungsi dengan semestinya.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa, Deni Nastilanda (oknum PNS), Andrew Susilo tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Marta Napitupulu dan dua hakim anggota, Egi Novita serta Reni Pitua Ambarita.
Marta mengatakan sidang dilanjutkan minggu depan, Rabu (04/09/2019) dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh kedua terdakwa. (Joni Pandiangan)
Mart Mahendra Sebayang mengatakan kedua terdakwa dituntut selama 8 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara.
"Kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Mahendra saat membacakan surat tuntutan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam.
Tuntutan kedua terdakwa tersebut cukup ringan jika dibandingkan dengan terdakwa Herlina Binti Hamza, perempuan asal Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, yang tersandung kasus kepemilikan 970 butir pil ekstasi hingga dituntut penjara 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Samsul Sitinjak.
Samsul mengatakan terdakwa Herlina Binti Hamza telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan hal tersebut menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam untuk menghukum terdakwa, Herlina Binti Hamza selama 15 tahun penjara," kata Samsul saat persidangan, Selasa (06/08/2019).
Samsul menambahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam harus menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Jika dibandingkan kedua perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Batam terlihat bentuk penegakan hukum terkesan tebang pilih dan menjadi bukti yang nyata hukum tidak berfungsi dengan semestinya.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa, Deni Nastilanda (oknum PNS), Andrew Susilo tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Marta Napitupulu dan dua hakim anggota, Egi Novita serta Reni Pitua Ambarita.
Marta mengatakan sidang dilanjutkan minggu depan, Rabu (04/09/2019) dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh kedua terdakwa. (Joni Pandiangan)