Elitnews.com, Batam - Pemindahan terhadap oknum Polisi yang di vonis Mahkama Agung (MA) seumur hidup secara sah membunuh istrinya sendiri, Mindo Tampubolon dari Lapas Barelang ke Lapas Pekanbaru diketahui tidak mengajukan permohonan kepada pihak Lapas secara tertulis, Senin (19/08/2019).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Surianto mengatakan bahwa AKBP. Mindo Tampubolon sudah pindah dari Lapas Barelang ke Lapas Pekanbaru tepatnya (28/07/2019).
"Perwira Polisi yang dihukum oleh Mahkamah Agung seumur hidup melalui proses Kasasi tersebut tidak ada melakukan pengajuan tertulis kepada pihak Lapas Barelang untuk permohonan pindah Lapas dari Lapas Barelang ke Lapas Pekanbaru," ujar Surianto saat dikonfirmasi oleh wartawan Elitnews.com.
Masih menurut Surianto bahwa keluarga Mindo Tampubolon hanya mengajukan permohonan pindah tahanan hanya secara lisan ke Lapas Barelang.
"Pemindahan Mindo sebenarnya untuk proses pengamanan dan pembinaan yang maksimal," terang Surianto.
Surianto menyatakan sebagai warga binaan Mindo Tampubolon pindah sendiri dan tidak ada warga binaan Lapas Barelang yang ikut pindah pada saat itu.
"Secara aturan dan prosedur tetap (Protap) boleh saja seorang warga binaan Lapas pindah ke Lapas daerah lain tanpa mengajukan permohonan secara tertulis atau secara lisan dengan dasar yang memindahkan seorang warga binaan itu penanggung gugatan nantinya," tutup Surianto. (Joni Pandiangan)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Surianto mengatakan bahwa AKBP. Mindo Tampubolon sudah pindah dari Lapas Barelang ke Lapas Pekanbaru tepatnya (28/07/2019).
"Perwira Polisi yang dihukum oleh Mahkamah Agung seumur hidup melalui proses Kasasi tersebut tidak ada melakukan pengajuan tertulis kepada pihak Lapas Barelang untuk permohonan pindah Lapas dari Lapas Barelang ke Lapas Pekanbaru," ujar Surianto saat dikonfirmasi oleh wartawan Elitnews.com.
Masih menurut Surianto bahwa keluarga Mindo Tampubolon hanya mengajukan permohonan pindah tahanan hanya secara lisan ke Lapas Barelang.
"Pemindahan Mindo sebenarnya untuk proses pengamanan dan pembinaan yang maksimal," terang Surianto.
Surianto menyatakan sebagai warga binaan Mindo Tampubolon pindah sendiri dan tidak ada warga binaan Lapas Barelang yang ikut pindah pada saat itu.
"Secara aturan dan prosedur tetap (Protap) boleh saja seorang warga binaan Lapas pindah ke Lapas daerah lain tanpa mengajukan permohonan secara tertulis atau secara lisan dengan dasar yang memindahkan seorang warga binaan itu penanggung gugatan nantinya," tutup Surianto. (Joni Pandiangan)