Jakarta - Tersangka pencemaran nama baik Galih Ginanjar dijatuhi hukuman oleh Rumah Tahanan Polda Metro Jaya akibat ulah pengacara Farhat Abbas. Sebabnya, Farhat mewawancara Galih dengan kamera ponsel di dalam sel. Video wawancara itu lalu diunggah di akun instagram milik Farhat kemarin, Senin 5 Agustus 2019.
"(Galih) Kami masukkan ke sel isolasi," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Agustus 2019.
Barnabas mengatakan Galih Ginanjar juga dilarang dijenguk selama sepekan saat berada di sel isolasi Rutan Polda Metro Jaya. Menurut dia, aturan di dalam rumah tahanan melarang siapa pun yang membesuk tahanan membawa ponsel.
Barnabas mengaku, ponsel Farhat bisa lolos dari pengawasan petugas karena disembunyikan. Dia juga telah memberikan teguran kepada anggotanya di dalam rumah tahanan karena peristiwa tersebut. "Anggota saya memang kurang teliti," kata dia.
Dalam kolom caption unggahan wawancara dengan Galih, Farhat menuliskan keheranannya karena tidak adanya empati dari pihak "sebelah" walau kliennya sudah minta maaf dan minta ampun. Di unggahan yang lain, Farhat juga sempat berswafoto dengan tersangka lain dalam kasus ini yakni Pablo Benua dan Rey Utami.
Galih Ginanjar, Pablo Benua, Rey Utami ditetapkan sebagai tersangka akibat konten video Youtube yang menyinggung organ intim artis, mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 atau Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias ITE.
Sumber:Tempo.co
"(Galih) Kami masukkan ke sel isolasi," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Agustus 2019.
Barnabas mengatakan Galih Ginanjar juga dilarang dijenguk selama sepekan saat berada di sel isolasi Rutan Polda Metro Jaya. Menurut dia, aturan di dalam rumah tahanan melarang siapa pun yang membesuk tahanan membawa ponsel.
Barnabas mengaku, ponsel Farhat bisa lolos dari pengawasan petugas karena disembunyikan. Dia juga telah memberikan teguran kepada anggotanya di dalam rumah tahanan karena peristiwa tersebut. "Anggota saya memang kurang teliti," kata dia.
Dalam kolom caption unggahan wawancara dengan Galih, Farhat menuliskan keheranannya karena tidak adanya empati dari pihak "sebelah" walau kliennya sudah minta maaf dan minta ampun. Di unggahan yang lain, Farhat juga sempat berswafoto dengan tersangka lain dalam kasus ini yakni Pablo Benua dan Rey Utami.
Galih Ginanjar, Pablo Benua, Rey Utami ditetapkan sebagai tersangka akibat konten video Youtube yang menyinggung organ intim artis, mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 atau Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias ITE.
Sumber:Tempo.co