Elitnews.com, Batam - Komplotan Maling yang melancarkan aksinya di kediaman wakil kepala Polisi sektor (Waka Polsek) Batam Kota, Hippal Tua Sirait.
Dengan aksi pencurian tersebut mengakibatkan kerugian sebesar empat juta rupiah. Komplotan maling tersebut diantaranya Rio Eko Setianto Bin dan Muhammad Husni mencuri menggondol sebuah sepeda Poligon.
Hippal mengatakan dalam kesaksiannya bahwa para terdakwa Rio Eko Setianto masuk dengan memanjat tembok pagar rumah dan menggondol sepeda merk Poligon.
"Sepeda dipindahkan dengan mengangkatnya melewati tembok Pagar rumah, selanjutnya dimasukan dalam mobil avanza sebab mereka datang menggunakan mobil avanza," terang Hippal saat persidangan, Selasa (20/08/2019).
Hippal menyampaikan bahwa dengan kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar empat juta rupiah.
"Sepeda Poligon harganya empat juta dan kemarin dibeli juga baru," tambah Hippal.
Atas keterangan saksi yang dihadirkan oleh Waka Polsek Batam Kota, Hippal Tua Sirait kedua terdakwa membenarkan semua kesaksian tersebut.
Kedua terdakwa mendapatkan nasehat dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam, Marta Napitupulu supaya tidak mencuri kembali.
Marta mengatakan tolong lihat-lihat kalau mau mencuri, jangan mencuri di rumah Polisi apalagi rumah Waka Polsek Batam Kota.
"Rumah Waka Polsek saja menjadi sasaran pelaku kejahatan apalagi rumah masyarakat, tolong jangan dilakukan lagi," tutup Marta. (Joni Pandiangan)
Dengan aksi pencurian tersebut mengakibatkan kerugian sebesar empat juta rupiah. Komplotan maling tersebut diantaranya Rio Eko Setianto Bin dan Muhammad Husni mencuri menggondol sebuah sepeda Poligon.
Hippal mengatakan dalam kesaksiannya bahwa para terdakwa Rio Eko Setianto masuk dengan memanjat tembok pagar rumah dan menggondol sepeda merk Poligon.
"Sepeda dipindahkan dengan mengangkatnya melewati tembok Pagar rumah, selanjutnya dimasukan dalam mobil avanza sebab mereka datang menggunakan mobil avanza," terang Hippal saat persidangan, Selasa (20/08/2019).
Hippal menyampaikan bahwa dengan kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar empat juta rupiah.
"Sepeda Poligon harganya empat juta dan kemarin dibeli juga baru," tambah Hippal.
Atas keterangan saksi yang dihadirkan oleh Waka Polsek Batam Kota, Hippal Tua Sirait kedua terdakwa membenarkan semua kesaksian tersebut.
Kedua terdakwa mendapatkan nasehat dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam, Marta Napitupulu supaya tidak mencuri kembali.
Marta mengatakan tolong lihat-lihat kalau mau mencuri, jangan mencuri di rumah Polisi apalagi rumah Waka Polsek Batam Kota.
"Rumah Waka Polsek saja menjadi sasaran pelaku kejahatan apalagi rumah masyarakat, tolong jangan dilakukan lagi," tutup Marta. (Joni Pandiangan)