Elitnews.com, Batam - Jaringan Narkoba Internasional berhasil di ungkap oleh Polresta Barelang setelah melakukan penyelidikan selama 2 bulan. Jajaran unit Narkoba Polresta Barelang akhirnya berhasil mengamankan empat tersangka yang merupakan pelaku dan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 38,667 kilogram.
Empat tersangka diamankan oleh Polresta Barelang dengan inisial TI, FS, JA, PES. Selain narkotika jenis sabu Polisi juga menyita speedboat, mobil dan sejumlah uang. Bahkan salah satu dari keempat pelaku merupakan warga binaan Lapas Tanjungpinang yang merupakan otak pelaku.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa jaringan narkoba internasional telah berhasil diungkap usai proses penyelidikan selama dua bulan. Pada 6 Agustus 2019 akhirnya Berhasil membekuk seorang pelaku dengan inisial TI yang berada di perairan punggur tepatnya pulau kasam.
"Dari penangkapan yang tersebut Polisi dapat mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 38,667 kilograms," ujar Hengki saat konfrensi Pers di Polresta Barelang, Selasa (13/08/2019).
Hengki menerangkan bahwa sabu tersebut disimpan sebanyak 24 bungkus dalam tas merk polo dan 13 bungkus disimpan dalam tas rangsel merk eiger.
"Selain barang bukti sabu polisi juga mengamankan 1 unit speedboat, sejumlah Handphone, 2 unit mobil (Avanza dan Ertiga) dan uang tunai sebesar satu juta rupiah," terang Hengki.
Masih menurut keterangan Hengki bahwa usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka TI maka didapatkan tiga orang pelaku lainnya diantaranya PES, JA, FS. Diketahui tersangka berinisial PES merupakan warga binaan Lapas Tanjungpinang.
"Berdasarkan hasil pendalam perkara PES merupakan otak pelaku yang memuluskan jaringan narkoba Internasional melancarkan aksinya. PES mengatur semuanya dari dalam penjara," timpal Hengki.
Hengki menjelaskan JA, FS ditangkap di Tanjungpinang usai dilakukan pendalaman dari seorang tersangka TI yang terlebih dahulu ditangkap.
Hengki mengatakan bahwa dengan berhasilnya menangkap jaringan narkoba Internasional dengan barang bukti lebih dari 38 kilogram maka arti telah mampu menyelamatkan anak bangsa Indonesia sebanyak 115.982 dengan perhitungan 1 gram dapat digunakan 3 orang pengguna narkotika.
Hengki enggan memaparkan upah setiap tersangka. "Kepolisian tidak sampai mendalami terkait besaran yang diterima oleh setiap pelaku," tutup Hengki.
Dalam kesempatan yang sama PES mengakui dirinya sekarang menjadi warga binaan Lapas tanjung pinang dikarenakan pernah tersandung kasus narkoba jenis Ekstasi sebanyak 20.000 butir.
"Dalam perkara tersebut saya ditahan di Polresta Barelang dan dihukum penjara selama 14 tahun. Sudah saya jalani hukuman selama Lima tahun penjara," kata PES.
Hasil pantauan media Elitnews.com tidak terlihat pada wajah keempat wajah takut walaupun sudah melakukan perbuatan melawan hukum sebab dengan sengaja memiliki narkotika jenis sabu secara sembarangan. (JP)
Empat tersangka diamankan oleh Polresta Barelang dengan inisial TI, FS, JA, PES. Selain narkotika jenis sabu Polisi juga menyita speedboat, mobil dan sejumlah uang. Bahkan salah satu dari keempat pelaku merupakan warga binaan Lapas Tanjungpinang yang merupakan otak pelaku.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa jaringan narkoba internasional telah berhasil diungkap usai proses penyelidikan selama dua bulan. Pada 6 Agustus 2019 akhirnya Berhasil membekuk seorang pelaku dengan inisial TI yang berada di perairan punggur tepatnya pulau kasam.
"Dari penangkapan yang tersebut Polisi dapat mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 38,667 kilograms," ujar Hengki saat konfrensi Pers di Polresta Barelang, Selasa (13/08/2019).
Hengki menerangkan bahwa sabu tersebut disimpan sebanyak 24 bungkus dalam tas merk polo dan 13 bungkus disimpan dalam tas rangsel merk eiger.
"Selain barang bukti sabu polisi juga mengamankan 1 unit speedboat, sejumlah Handphone, 2 unit mobil (Avanza dan Ertiga) dan uang tunai sebesar satu juta rupiah," terang Hengki.
Masih menurut keterangan Hengki bahwa usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka TI maka didapatkan tiga orang pelaku lainnya diantaranya PES, JA, FS. Diketahui tersangka berinisial PES merupakan warga binaan Lapas Tanjungpinang.
"Berdasarkan hasil pendalam perkara PES merupakan otak pelaku yang memuluskan jaringan narkoba Internasional melancarkan aksinya. PES mengatur semuanya dari dalam penjara," timpal Hengki.
Hengki menjelaskan JA, FS ditangkap di Tanjungpinang usai dilakukan pendalaman dari seorang tersangka TI yang terlebih dahulu ditangkap.
Hengki mengatakan bahwa dengan berhasilnya menangkap jaringan narkoba Internasional dengan barang bukti lebih dari 38 kilogram maka arti telah mampu menyelamatkan anak bangsa Indonesia sebanyak 115.982 dengan perhitungan 1 gram dapat digunakan 3 orang pengguna narkotika.
Hengki enggan memaparkan upah setiap tersangka. "Kepolisian tidak sampai mendalami terkait besaran yang diterima oleh setiap pelaku," tutup Hengki.
Dalam kesempatan yang sama PES mengakui dirinya sekarang menjadi warga binaan Lapas tanjung pinang dikarenakan pernah tersandung kasus narkoba jenis Ekstasi sebanyak 20.000 butir.
"Dalam perkara tersebut saya ditahan di Polresta Barelang dan dihukum penjara selama 14 tahun. Sudah saya jalani hukuman selama Lima tahun penjara," kata PES.
Hasil pantauan media Elitnews.com tidak terlihat pada wajah keempat wajah takut walaupun sudah melakukan perbuatan melawan hukum sebab dengan sengaja memiliki narkotika jenis sabu secara sembarangan. (JP)